News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewas KPK Nyatakan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Indriyanto Seno Adji Tak Cukup Bukti

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyatakan laporan dugaan pelanggaran etik pegawai KPK terhadap koleganya di Dewas KPK Indriyanto Seno Adji tak cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik.

"Ya, tidak cukup bukti," kata Albertina saat dikonfirmasi, Kamis (15/7/2021).

Dalam dokumen Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Indriyanto Seno Adji menyebutkan jika Dewas KPK telah mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik Indriyanto ini kepada Firli Bahuri dan Nurul Ghufron, Cahya Harefa, Ali Fikri, Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Dewa Ayu Kartika Venska, dan Indriyanto Seno Adji sendiri.

Dokumen itu ditujukan kepada mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI KPK) Sujanarko selaku pelapor.

Laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik lantaran Indriyanto hadir dalam konferensi pers hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Dalam dokumen disebut berdasarkan hasil telaah terhadap keterangan saksi dan terlapor dinyatakan bahwa kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers itu dalam kapasitas sebagai perwakilan dewas yang kehadirannya diketahui dan disetujui oleh ketua maupun anggota Dewan Pengawas KPK.

Baca juga: KPK Usut Transaksi Perbankan Eks Pejabat BPN yang Berasal Dari Gratifikasi dan Money Laundering

Kehadiran dalam konferensi pers tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat pembukaan hasil TWK berdasarkan undangan pimpinan KPK.

Disertakannya dewas dalam konferensi pers tersebut sehubungan dengan materi konferensi pers yang akan disampaikan menyangkut organisasi/kelembagaan KPK sehingga perlu dihadiri oleh tiga unsur KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU KPK yaitu dewan pengawas, pimpinan, dan sekretaris jenderal sebagai representasi pegawai.

Dalam konferensi pers tersebut Indriyanto Seno Adji sama sekali tidak memberikan materi apapun termasuk dalam sesi tanya jawab dengan wartawan.

Penyampaian materi konferensi pers dilakukan pimpinan dan sekretaris jenderal yang materinya telah disusun oleh biro humas bekerja sama dengan juru bicara KPK.

Baca juga: KPK Tunda Pemeriksaan dan Perpanjang Masa Penahanan Eks Penyidik Stepanus RobinĀ 

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Indriyanto Seno Adji sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," demikian bunyi dokumen tersebut.

Diberitakan, sebanyak 75 pegawai KPK melaporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewan Pengawas, Senin (17/5/2021).

Indriyanto merupakan anggota dewas yang baru saja diangkat menggantikan Artidjo Alkostar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini