News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Segera Daftar di Laman sscasn.bkn.go.id

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara buat akun di SSCASN untuk mendaftar CPNS dan PPPK tahun 2021 dalam artikel ini

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal lengkap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 masih berlangsung dan akan berakhir pada 21 Juli 2021.

Sebelum mendaftar, peserta CPNS dan PPPK perlu membuat akun di laman SSCASN.

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 bisa diakses melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: UPDATE CPNS 2021: Sebanyak 1.108.219 Pelamar Sudah Submit, Ini 10 Instansi dengan Pelamar Terbanyak

Baca juga: LINK Download Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021

Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Non-Guru 2021

1. Pengumuman Seleksi: 30 Juni - 14 Juli 2021

2. Pendaftaran Seleksi: 30 Juni - 21 Juli 2021

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 - 29 Juli 2021

4. Masa Sanggah: 30 Juli - 1 Agustus 2021

5. Masa Jawab Sanggah oleh Instansi: 30 Juli - 8 Agustus 2021

6. Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021

7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021

8. Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021

9. Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021

10. Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021

11. Pengumuman Kelulusan: 15 - 17 Desember 2021

12. Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 20 - 22 Desember 2021

13. Masa Jawab Sanggah oleh Instansi: 20 - 29 Desember 2021

14. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021

15. Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022

16. Penetapan NIP: 19 Januari - 18 Februari 2022

Dalam unggahan tersebut juga diinformasikan, jadwal seleksi PPPK Guru akan disampaikan secara terpisah oleh Kemendikbudristek. 

Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Non-Guru 2021

Syarat Umum Seleksi CASN 2021

- Warga Negara Indonesia dengan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota POLRI

- Tidak menjadi anggota/ pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar

Dokumen yang Harus Dipersiapkan

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf

Alur Pendaftaran Seleksi CPNS 2021

1. Mendaftar akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto

2. Mendaftar Formasi CPNS 2021

- Pilih Jenis Seleksi

- Pilih Formasi

- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar melaksanakan ujian SKD

- Panitia mengumumkan hasil SKD

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD

5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan ujian SKB

- Panitia mengumumkan hasil SKB

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB

6. Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang

- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita lainnya terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini