TRIBUNNEWS.COM - Polri akan menambah titik penyekatan menjadi 1.065 di kawasan Jawa, Bali, dan Lampung, menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha.
Penyekatan ini berlaku mulai besok Jumat (16/7/2021) sampai 22 Juli 2021, demi menekan mobilitas warga di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, jumlah titik penyekatan ini nantinya masih bisa berubah dengan melihat situasi di lapangan.
“Penyekatan berlangsung 16-22 Juli, namun bersifat fluktuatif menyesuaikan perkembangan di lapangan,” ujar Istiono dalam konferensi persnya, Rabu (14/7/2021), dikutip dari NTMC Polri.
Baca juga: Hari Ini, Polisi Tambah Titik Penyekatan di Jakarta untuk Tekan Mobilitas Warga, Berikut Rinciannya
Masa penyekatan ini bisa diperpanjang bila pergerakan masyarakat belum menunjukkan penurunan.
Dari total penyekatan, 21 di antaranya akan dipusatkan di Lampung yang meliputi, 2 titik di jalan tol, 17 lokasi di jalan non-tol, dan 2lokasi di pelabuhan.
Selanjutnya, di Banten, penyekatan dilakukan di 20 lokasi. Sebanyak dua titik berada di jalan tol, 17 non-jalan tol, dan 1 titik di pelabuhan.
Sementara, di Polda Metro Jaya, Korlantas Polri akan menggelar penyekatan di 100 titik, meliputi 15 jalan tol dan 85 di non-tol.
Di Jawa Barat, penyekatan dilakukan di 353 lokasi yang meliputi 21 titik jalan tol dan 332 titik non-tol.
Baca juga: VIRAL Video TikTok Sopir Truk di Mojokerto Maki-maki Polisi, Emosi Jalan Ditutup, Kini Diciduk
Di Jawa Tengah, sebanyak 271 titik akan disekat dengan 27 titik mencakup jalan tol dan 244 titik non-tol.
Kemudian untuk Yogyakarta, penyekatan dilakukan di 23 titik dan seluruhnya di area non-jalan tol.
Sementara, penyekatan di Jawa Timur akan berlangsung di 204 lokasi, 18 di antaranya adalah jalan tol dan 185 sisanya non-tol serta satu titik lainnya di pelabuhan.
Lalu, di Bali, penyekatan dilakukan 45 lokasi, 43 titik di jalan non-tol dan 2 titik di pelabuhan.
Lanjut Istiono, nantinya petugas di pos penyekatan akan memerika dokumen perjalanan masyarakat, baik yang berkendara pribadi ataupun menaiki angkutan umum.
Baca juga: Wacana PPKM Darurat Diperpanjang Bikin Pengusaha Pusing Tujuh Keliling
Diketahui, saat PPKM darurat, pelaku perjalanan wajib membawa dokumen, seperti tes swab PCR antigen yang menunjukkan hasil negatif Covid-19, serta membawa kartu vaksin minimal dosis pertama.
Istiono menjamin penyekatan tersebut nantinya tak akan menganggu lalu lintas kendaraan di sektor esensial dan kritikal, seperti logistik selama PPKM Darurat tersebut.
“Bila asosiasi Apindo dan lain-lain ada kesulitan kaitannya dengan pergerakan sektor kritikal."
"Silakan hubungi saya 0812-204-9555, atau hubungi Kabagops Rudy Antariksa 0816-110-9192,” pungkasnya.
Simak berita lainnya terkait penyekatan PPKM Darurat
(Tribunnews.com/Shella Latifa)