Tak hanya itu, Edhy menilai tuduhan yang ditujukan padanya adalah sesuatu yang sangat dipaksakan dan keliru.
"Saya tidak mengetahui tuduhan soal uang suap yang diberikan pelaku usaha kepada salah satu staf saya."
"Saya juga tidak mengetahui dan tidak terlibat sedikitpun dalam urusan perusahaan kargo bernama Aero Citra Kargo (ACK)," ujarnya saat membacakan pledoi, Jumat (9/7/2021).
Dilansir Tribunnews, Edhy juga mengaku tidak pernah menerima uang dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.
Suharjito juga merupakan terdakwa dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.
Baca juga: Perkara Suap Ekspor Benur Lobster, Stafsus Edhy Prabowo Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Ia sudah divonis terlebih dulu dua tahun penjara.
”Saya tidak pernah menerima pemberian uang tersebut secara langsung dari Saudara Suharjito."
"Saya mengakui pernah melakukan pertemuan dengan Saudara Suharjito, namun perlu saya sampaikan bahwa saya selaku menteri memang memberikan ruang kepada setiap orang masyarakat kelautan dan perikanan yang akan menemui dan mengajak saya untuk berdiskusi demi kemajuan kelautan dan perikanan di Indonesia," beber Edhy.
Meski begitu, Edhy mengatakan, sebagai pimpinan Kementerian Kelautan dan Perikanan, ia tak akan melemparkan tanggung jawab pada orang lain.
Ia menyatakan siap bertanggung jawab untuk menghadapi masalah di KKP.
"Namun demikian, sebagai pimpinan KKP saya tidak akan melempar tanggungjawab kepada orang lain dan mengingat saya selaku menteri maka saya menyatakan siap untuk bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pekerjaan dan permasalahan yang ada di KKP," tegasnya.
Diketahui, Edhy didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp 24.625.587.250,00 dan US$77.000 atau Rp 1,12 miliar.
Uang itu diberikan agar Edhy mempercepat proses pengajuan izin budidaya dan ekspor benih lobster pada sejumlah ekportir.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Edhy lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam tahun kurungan.
Selain itu, jaksa KPK menuntut Edhy membayar uang pengganti sebanyak Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS.
Dalam kasusnya, Edhy didakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).
Mereka didakwa menerima suap Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih lobster terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.
Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT DPPP.
Suharjito menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar.
Suharjito sudah dinyatakan bersalah oleh hakim.
Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Kini Suharjito menjalani masa pidana di Lapas Cibinong.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/Kompas.TV