TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah penetapan Hari Raya Idul Adha dan ketentuan Shalat Idul Adha.
Mengutip Tribunnews, pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021.
Keputusan ini diambil setelah Kementerian Agama menggelar sidang Isbat menetapkan 1 Dzulhijjah jatuh pada tanggal 11 Juli 2021.
"Dengan begitu, tentu saja Hari Raya Iduladha jatuh pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 Masehi," ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers virtual, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Puasa sebelum Idul Adha, Dilengkapi dengan Bacaan Niat, Jadwal hingga Keutamaannya
Baca juga: Resep Gulai Daging dan Tips Agar Daging Cepat Empuk, Ikuti Langkah Mudah Ini
Adapun ketentuan perayaan Idul Adha tertulis pada SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 2021.
Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan Hari Raya Idul Adha diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Di antaranya menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Ketentuan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021
1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.
2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah Zona Merah dan Orange DITIADAKAN;
3. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN dari Covid-19 atau di luar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;