TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Dalam artikel ini juga terdapat data terbaru 10 instansi paling banyak dan paling sedikit dilamar per Kamis (15/7/2021) pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 masih berlangsung sampai 21 Juli 2021.
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 bisa diakses melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: DOWNLOAD Surat Lamaran Pendaftaran CPNS Kemenhub 2021 Lengkap dengan Surat Pernyataannya
Baca juga: Contoh Surat Lamaran Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021 Beserta Surat Pernyataan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih menjadi instansi yang paling banyak dilamar.
Sementara itu, Pemerintah Kab. Mamberamo Raya, Kab. Dogiyai menjadi instansi yang paling sedikit dilamar.
Berikut daftar 10 instansi paling banyak dan paling sedikit dilamar pada pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, dikutip dari laman resmi Facebook Badan Kepegawaian Negara, Kamis (15/7/2021):
10 Daftar Instansi Paling Banyak Dilamar
1. Kementerian Hukum dan HAM: 342.333
2. Kementerian Perhubungan: 81.779
3. Kejaksaan Agung: 76.974
4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 53.360
5. Kementerian Agama: 44.139
6. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 29.451
7. Pemerintah Provinsi Jawa Barat: 26.517
8. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: 25.333
9. Kementerian Kesehatan: 22.151
10. Kementerian Pertanian: 19.017
10 Daftar Instansi Paling Sedikit Dilamar
1. Pemerintah Kab. Asmat: 11
2. Pemerintah Kab. Jayapura: 10
3. Pemerintah Kab. Lanny Jaya: 7
4. Pemerintah Kab. Nduga: 6
5. Pemerintah Kab. Kepulauan Yapen: 4
6. Pemerintah Kab. Yahukimo: 4
7. Pemerintah Kab. Intan Jaya: 3
8. Pemerintah Kab. Yalimo: 2
9. Pemerintah Kab. Mamberamo Raya: 1
10. Pemerintah Kab. Dogiyai: 0
Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Non-Guru 2021
1. Pengumuman Seleksi: 30 Juni - 14 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi: 30 Juni - 21 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 - 29 Juli 2021
4. Masa Sanggah: 30 Juli - 1 Agustus 2021
5. Masa Jawab Sanggah oleh Instansi: 30 Juli - 8 Agustus 2021
6. Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021
7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021
8. Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021
9. Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021
10. Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021
11. Pengumuman Kelulusan: 15 - 17 Desember 2021
12. Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 20 - 22 Desember 2021
13. Masa Jawab Sanggah oleh Instansi: 20 - 29 Desember 2021
14. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021
15. Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022
16. Penetapan NIP: 19 Januari - 18 Februari 2022
Dalam unggahan tersebut juga diinformasikan, jadwal seleksi PPPK Guru akan disampaikan secara terpisah oleh Kemendikbudristek.
Alur Pendaftaran Seleksi CPNS 2021
1. Mendaftar akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto
2. Mendaftar Formasi CPNS 2021
- Pilih Jenis Seleksi
- Pilih Formasi
- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD
- Panitia mengumumkan hasil SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD
5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
6. Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang
- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
(Tribunnews.com/Nadya)