TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, meminta masyarakat melaksanakan takbiran dan salat Idul Adha di rumah masing-masing.
Kebijakan di masa PPKM Darurat ini untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat edaran Nomor SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha.
"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah."
"Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (16/7/2021), dikutip dari laman Kemenag.
Baca juga: Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Untuk Antisipasi Peningkatan Kasus Pada Libur Idul Adha
Menag menyampaikan, takbiran di masjid atau musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara.
Selain itu, takbiran keliling dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, juga ditiadakan.
"Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja."
"Karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," jelas Yaqut.
Baca juga: Cegah Warga Mudik Idul Adha 1442 H, Polisi Ketatkan Penyekatan di Lampung, Jawa dan Bali
Dalam surat edaran Kemenag itu juga mengatur peniadaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan.
"Tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat."
"Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing," tegas Menag.
Ia menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye.
Takbiran dan Salat Idul Adha di masjid atau musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.
"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona merah dan oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Salat Idul Adha di rumah," tambah dia.
Baca juga: Polisi Perkuat Pos Penyekatan di Jalur Arteri Dua Kali Lipat, Cegah Warga Mudik Idul Adha
Menag meminta masyarakat mematuhi surat edaran yang telah diterbitkan.
Dirinya menjelaskan, Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah.
Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya, taat pada pemerintah bersifat muqayyad.
"Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi," ungkapnya.
Baca juga: Selama Idul Adha Kendaraan Sektor Kritikal dan Esensial Bisa Lewat Tol, Nanti Ditempeli Stiker
Pemerintah tidak melarang orang beribadah, justru menganjurkan untuk beribadah serta mendoakan keselamatan negeri agar terbebas dari pandemi Covid-19.
"Namun, karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya."
"Untuk Zona PPKM Darurat, zona merah dan oranye, mari beribadah, takbiran, dan Salat Id di rumah," pungkas dia.
Baca juga: Kemenhub Akan Keluarkan Aturan Pembatasan Perjalanan Transportasi Saat Idul Adha
Masyarakat Diminta Tak Mudik Idul Adha
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik Idul Adha 2021.
Hal itu terkait melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta," ujarnya di Jakarta, Jumat (16/7/2021), dikutip dari laman Kemenag.
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini."
"Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19," jelas Yaqut.
Baca juga: Tekan Mobilitas Warga Saat Idul Adha, Polda Metro akan Gelar Operasi Razia Travel Gelap
Menurutnya, mudik Idul Adha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa, dan bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19.
Sementara itu, menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama.
"Larangan mudik Idul Adha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," jelas Menag.
(Tribunnews.com/Nuryanti)