4. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah dari Alquran yakni Surat Qaf dan surat Al-A'la.
5. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti sholat biasa.
6. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan.
7. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surt Al Ghasyiyah.
8. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
9. Setelah salam, maka disunahkan mendengarkan khutbah Idul Adha.
Pemerintah melalui Kementerian Agama merilis ketentuan pelaksaan Hari Raya Idul Adha 2021 di tengah pandemi.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
Ketentuan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021
Berikut ini ketentuan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 mulai dari malam takbiran hingga proses penyembelihan hewan kurban:
1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.