TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat mentaati imbauan pemerintah terkait larangan salat Idul Adha hingga penerapan penyembelihan hewan kurban.
"Pemerintah melalui Kementerian Agama sudah mengeluarkan himbauan perayaan Idul Adha 1442 H baik Takbiran, Sholat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban, mari kita patuhi bersama-sama," kata Agus kepada wartawan, Senin (19/7).
Jenderal bintang 3 ini menyampaikan bahwa saat ini tren kasus Covid-19 masih terus tinggi.
Masyarakat pun diminta mentaati aturan PPKM Darurat.
"Pemerintah terus berjibaku menghentikan laju pandemi Covid-19 di tanah air, berbagai upaya terus dilakukan dan saat ini di berbagai daerah menerapkan kebijakan PPKM Darurat dan terus mengakselerasi vaksinasi," jelasnya.
Baca juga: Kabareskrim: Sudah Banyak Korban Meninggal Covid-19, Kok Masih Percaya Hoaks
Baca juga: Anggota DPR Imbau Panitia Pelaksana Pemotongan Hewan Kurban Perhatikan Prokes
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa peranan dan ketaatan serta kepatuhan masyarakat saat ini sangat menentukan keberhasilan bangsa keluar dari pandemi Covid-19.
"Upaya Pemerintah membawa Indonesia keluar dari Pandemi Covid-19 sangat ditentukan oleh kepatuhan dan ketaatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi," jelasnya.
Mantan Kabaharkam Polri ini juga menegaskan pihak-pihak yang menghalangi upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 akan ditindak tegas, termasuk hoaks dan propaganda yang menimbulkan kegaduhan.
"Banyak yang termakan hoaks sehingga abai dan menjadi korban Covid-19, bahkan sampai meninggal dunia," ujarnya
Baca juga: Ditangkap di Kamar Kos, Oknum Petugas Lapas Depok Dapat Sabu dari Mantan Napi, Begini Nasibnya
Lebih lanjut, Agus menghimbau melalui momen hari raya Idul Adha atau hari raya kurban ini, hendaknya menjadikan kita lebih taat, sabar dan ikhlas.
"Melalui momen Idul Adha ini, sembelihlah sifat-sifat hewani yang ada didiri kita, hilangkan sifat pembangkang, sifat tidak taat aturan, hasad dan hasud, fitnah dan hoax," tukasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Agama akan melarang pelaksanaan salat Idul Adha di seluruh daerah yang masih melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah Jawa-Bali.
Baca juga: Pemerintah Gelar Takbir Akbar Virtual, Menteri Agama: Mari Meriahkan
Pelarangan ini nantinya juga berlaku di daerah yang masih berada di zona oranye maupun merah.
Sedangkan daerah zona hijau dan kuning masih diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.
Nantinya, aturan tersebut akan lebih rinci dalam ketentuan surat edaran menteri agama nomor 16 tahun 2021.
Namun, ketentuan ini masih tengah digodok oleh Kementerian Agama.