TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hotman Tambunan, mempertanyakan komitmen transparansi dan akuntabilitas KPK.
Hotman mempertanyakan komitmen ini karena tak kunjung mendapatkan jawaban atas permintaan informasi hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Padahal, hasil yang diminta adalah data dan informasi yang telah diserahkan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada KPK pada Selasa (27/4/2021).
“Jadi seharusnya kami tidak perlu menunggu koordinasi antara dua lembaga tersebut, karena hasil yang kami minta spesifik, yakni yang telah diserahkan dari BKN kepada KPK,” kata Hotman lewat keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).
Baca juga: KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Terkait Covid-19 di Dinsos Bandung Barat
Baca juga: KPK Setor Rp 10 Miliar Uang Pengganti dan Denda ke Kas Negara dari 4 Koruptor
Sayangnya, lanjut Hotman, Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK serta sekjen atau pimpinan sebagai atasan PPID, tidak merespons sama sekali permintaan pegawai kali ini.
Permintaan informasi yang dikirimkan pada 30 Juni 2021, tak mendapat jawaban apapun hingga melewati waktu yang ditentukan undang-undang.
Hotman memaparkan, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja.
Ia mengatakan, data dan informasi hasil TWK ini penting karena berhubungan dengan keputusan pimpinan menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ini merupakan perampasan hak asasi sbg warga negara.
Baca juga: 4 dari 24 Pegawai KPK Gagal TWK Tak Bersedia Dibina Kemenhan
Dalam hasil ini pula kemudian terdapat penjelasan tentang perlunya pembinaan lanjutan terhadap pegawai KPK.
“Selama belum ada penjelasan tentang hasil TWK, maka seharusnya tidak ada alasan utuk melakukan pembinaan lanjutan, karena tidak jelas area mana yang perlu penguatan,” kata Hotman.
Hasil ini, menurutnya, penting untuk diketahui sebab atas hasil tersebut, memberikan dampak yang signifikan kepada pegawai.
Pertama, para pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.
Baca juga: Soal TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Minta Pendapat Ahli Psikologi
Kedua, pegawai mendapat stigma sebagai warga negara yang tidak taat, tidak setia dan/atau tidak bisa dibina lagi karena bermasalah dalam syarat kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN atau setidak-tidaknya menjadi warga negara yang harus dibina dulu secara khusus dan diassess lagi untuk memenuhi syarat menjadi ASN.
“Tak perlu lagi ada alasan atau pembenaran untuk tidak memberikan hasil kepada kami, KPK sebagai lembaga publik yang juga jualannya adalah antikorupsi, seharusnya menjaga transparansi dan akuntabilitasnya sebagai roh pemberantasan korupsi untuk tetap dipercaya publik,” kata Hotman.