News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pembelaan Diri Satpol PP yang Pukuli Wanita Hamil Saat Razia, Ada Botol Melayang ke Arahnya

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban penganiayaan Mardani Hamdan adalah Nur Halim (26) yang tengah hamil dan suaminya bernama Amriana (34).

TRIBUNNEWS.COM, GOWA - Polisi akhirnya menetapkan Sekretaris Satpol PP Gowa, Sulawesi Selatan, Mardani Hamdan, sebagai tersangka setelah kedapatan memukul wanita hamil saat menggelar razia PPKM Mikro di wilayahnya lewat sebuah video rekaman yang viral, Jumat (16/7/2021).

Mardani Hamda menjadi tersangka atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap pemilik warung kopi dan istrinya.

"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," ungkap Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan, Jumat, dikutip dari TribunGowa.com.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mardani Hamdan juga kehilangan jabatan. Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mencopot dari jabatan sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.

Korban penganiayaan Mardani Hamdan adalah Nur Halim (26) yang tengah hamil dan suaminya bernama Amriana (34).

Sekretartis Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan (kiri), yang memukul ibu hamil saat razia PPKM Mikro, Rabu (14/7/2021). Mardani telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dicopot dari jabatannya. (YouTube KompasTV/via TribunGowa.com)

Selain itu, video kasus penganiayaan juga sempat viral di media sosial dan mendapat berbagai macam respons dari warganet.

Baca juga: Surat Edaran Mendagri Terbaru Larang Satpol PP Gunakan Kekerasan Saat Penertiban PPKM

Kabar terbarunya, mantan sekretaris Satpol PP Gowa bernama Mardani Hamdan itu sudah resmi dijadikan tersangka.

Mardani juga memberikan pengakuannya saat diperiksa oleh pihak kepolisian, termasuk kronologi dari kejadian versi dirinya.

Baca juga: Harta Kekayaan Mardani Hamdan, Satpol PP Gowa yang Pukul Ibu Hamil, Capai Rp981 Juta

Mardani mengaku, penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban karena spontanitas.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Mardani, Muh Syahfril Hamzah, saat berada di Mapolres Gowa, Sabtu (17/7/2021).

Dari pengakuan Mardani, pemicu penganiayaan itu karena adanya pelemparan.

"Sewaktu mendekati istri dari korban laki-laki dia menuju ke sana katanya ada lemparan yang terkena lemparan lehernya," jelasnya, Sabtu, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Ia mengaku pelemparan terjadi sesaat sebelum terjadi pemukulan.

"Pengakuannya ada spontanitas, karena ada yang melempar botol yang mengenai belakang lehernya, kalau pelemparan kursi itu berikutnya," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini