News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2021

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2021 Disertai Bacaan Doa dengan Lafal Latin dan Arti

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asep Sofian memberi pakan sapi jenis Limosin dengan bobot hampir 1 ton di tempat penggemukan (pembesaran) milik H Nanang, di Gang Assalam, Kelurahan/Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021). Inilah tata cara menyembelih hewan kurban saat Idul Adha 2021 disertai bacaan doa dengan lafal latin dan arti.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah tata cara menyembelih hewan kurban saat Idul Adha 2021, dilengkapi dengan bacaan doa dengan lafal latin dan arti.

Hari Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021 besok.

Hari Raya Idul Adha juga identik dengan Hari Raya Kurban karena pada hari inilah umat Islam diperintahkan untuk berkurban.

Perintah berkurban berlaku bagi setiap muslim yang mampu dan dilaksanakan sekali dalam setahun, yaitu pada Hari Raya Idul Adha.

Baca juga: Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban, Milik Sendiri atau Orang Lain, Berikut Adab Penyembelihannya

Baca juga: Bacaan Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban, Berikut Waktu Penyembelihannya

Tujuan berkurban tak lain untuk mendekatkan diri, mengabdi, dan beribadah kepada Allah SWT.

Dikutip dari buku Pedoman dan Tata Cara Pemotongan Hewan Secara Halal terbitan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2010, ada beberapa jenis dan persyaratan hewan kurban.

Hewan yang hendak dikurbankan sebaiknya hewan yang paling baik, gemuk, sehat, dan tidak cacat, seperti pincang atau matanya buta.

Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah Ayat 267:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

Yā ayyuhallażīna āmanū anfiqụ min ṭayyibāti mā kasabtum wa mimmā akhrajnā lakum minal-arḍ, wa lā tayammamul-khabīṡa min-hu tunfiqụna wa lastum bi`ākhiżīhi illā an tugmiḍụ fīh, wa'lamū annallāha ganiyyun ḥamīd

Arti: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Selain persyaratan itu, umat Islam juga harus memperhatikan usia dan keberlakuan hewan kurban.

Sebut saja unta, umur 5 tahun ke atas, berlaku untuk 10 orang.

Sapi, umur 2 tahun ke atas, berlaku untuk 7 orang.

Kambing, umur 1 tahun ke atas, berlaku untuk 1 orang.

Domba, umur 1 tahun ke atas, berlaku untuk 1 orang.

  • Waktu Penyembelihan

Waktu penyembelihan hewan kurban adalah setelah salat Idul Adha alias pada 10 Dzulhijjah hingga terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah (hari tasyrik yang terakhir).

Jadi, waktunya selama empat hari, yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Artinya, penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha 1441 H mulai dari Selasa, 20 Juli 2021 hingga Jumat, 23 Juli 2021.

Sementara orang yang menyembelih hewan kurban sebelum Idul Adha, dinilai sebagai sembelihan biasa.

Dengan kata lain, penyembelihan itu dinyatakan bukan sebagai kurban.

  • Sunah dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Saat menyembelih hewan kurban, kita disunnahkan untuk melakukan hal-hal berikut:

- Memakai alat potong yang tajam untuk memudahkan penyembelihan

- Hewan yang disembelih hendaknya menghadap arah kiblat

- Memotong dua urat yang ada di kiri dan kanan leher agar lekas mati

- Membaca doa saat menyembelih hewan

Jika hewan kurban disembelih sendiri, maka doa menyembelih kurban yang diucapkan seperti ini:

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ

Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma inna hadza minka wa laka.

Arti: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, sesungguhnya (sembelihan) ini dari-Mu dan untuk-Mu.

Atau dengan lafal ini,

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي

Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma hadza 'Anni wa'an Ahli Baiti.

Arti: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, ini dari hamba dan dari keluarga hamba.

Jika hewan kurban yang disembelih bukan milik sendiri, artinya si penyembelih statusnya hanya sebagai wakil, maka lafal doa menyembelih kurban seperti ini,

 بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلَانٍ

Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma hadza'an fulan (sebutkan nama pemiliknya)

Arti: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari si fulan (sebutkan nama pemiliknya)

Atau dengan lafal ini,

بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلاَنٍ وَآلِ فُلَانٍ

Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma taqabbal min fulan (sebutkan nama pemiliknya) wa aali fulan (sebutkan nama pemiliknya)

Arti: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah terimalah (Kurban ini) dari fulan (sebutkan nama pemiliknya) dan keluarga fulan (sebutkan nama miliknya).

  • Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Edaran Kemenag

Beberapa waktu lalu, Kementerian Agama (Kemenag) merilis surat edaran terkait tata cara penyembelihan hewan kurban.

Sebab, pandemi Covid-19 di Indonesia tak kunjung usai serta sejumlah wilayah menerapkan PPKM Darurat.

Berikut ketentuan penyembelihan hewan kurban yang telah dirangkum Tribunnews dari laman resmi kemenag.go.id:

  • Pelaksanaan Kurban

Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:

- Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.

- Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban.

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

  • Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

- Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik

- Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban

- Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan
pengemasan daging

- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak

- Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk
meminimalkan kontak fisik dengan penerima

Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:

- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)

- Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan

- Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan

- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

- Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah

- Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga

  • Penerapan Kebersihan Alat

- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

- Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Arif Tio/Faryyanida Putwiliani)

Berita lain terkait Idul Adha 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini