News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

26 Juli Nanti Boleh Makan di Restoran atau Kaki Lima Maksimal 30 Menit

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjual warteg Citra Muncul Jalan Ngesrep Timur V Semarang sedang melayani pembeli makanan untuk di bawa pulang dan tidak melayani makan di tempat, Senin (5/7/21). Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan upaya menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 - 20 Juli 2021 salah satunya pembatasan pada jam tutup tempat makan maksimal pukul 20.00 WIB. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Jokowi berjanji akan melonggarkan secara bertahap sejumlah pengetatan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat pada 26 Juli 2021, apabila kasus Covid-19 menurun.

Salah satu pelonggaran yang akan dilakukan yakni di sektor restoran, warung makan, lapak kaki lima, dan lainnya.

Nantinya masyarakat diperbolehkan makan di tempat atau dine in dengan maksimal 30 menit. 

Baca juga: Pemerintah Akan Bagikan 2 Juta Paket Obat Gratis untuk OTG dan Gejala Ringan Covid-19

Seperti diketahui selama penerapan PPKM Darurat, restoran, warung makan, dan tempat sejenis lainnya hanya memperbolehkan layanan pesan antar atau take away dan melarang makan di tempat.

Adapun pelonggaran yang akan dilakukan pada 26 Juli yakni:

  • Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 
  • Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 15.00, dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00.
  • Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka sampai pukul 21.00, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Pelonggaran semua aktivitas tersebut dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Aturan teknis dari pelonggaran tersebut akan diatur oleh pemerintah daerah. 

"Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," kata Presiden dalam pernyataannya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini