"Tentu saja dengan penerapan prokes yang ketat," ungkapnya.
Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021, Presiden Jokowi Sebut Tren Kasus Covid-19 Turun
Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.
Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," ungkap Jokowi.
Jokowi mengungkapkan, kegiatan pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan, swasta, dan terkait protokol perjalanan akan dijelaskan terpisah.
"Saya minta kita semua bisa bekerja sama, bahu membahu dalam PPKM Darurat ini," ungkap Jokowi.
"Kita harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)