News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemerintah Wajibkan Pelaku Perjalanan Udara Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aplikasi PeduliLindungi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai hari ini menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara, guna meminimalisir penggunaan sertifikat vaksinasi dan hasil swab PCR palsu.

“Penerapan sistem check in online dengan database hasil tes PCR dan vaksinasi sudah kita uji coba selama 2 minggu dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini, kebijakan tersebut kita berlakukan secara resmi karena selain menghindari bukti tes dan vaksinasi palsu," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, drg. Oscar Primadi, MPH, dalam keterangan resmi yang diterima Selasa (20/7/2021).

Peraturan ini berlaku sementara untuk penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Download Sertifikat Vaksin Covid-19 ke-1 di pedulilindungi.id, Berikut Cara Cek Status Vaksinasi

Informasi hasil tes swab PCR dan bukti vaksinasi sebagai syarat melakukan perjalanan udara juga akan secara otomatis tercantum di aplikasi Pedulilindungi sehingga akan membantu masyarakat untuk dapat melakukan check in secara online.

"Mekanisme ini memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang hendak bepergian karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy yang dapat menimbulkan antrian dan kerumunan,” ujar drg. Oscar.

Oscar Primadi menambahkan melalui mekanisme tersebut, maka bisa dipastikan hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat.

Semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR.

"Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi dan beralih ke aplikasi Pedulilindungi,” ungkapnya.

Aplikasi PeduliLindungi. (Tangkap layar akun YouTube Peduli Lindungi)

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, penumpang yang akan bepergian dapat melakukan pemeriksaan tes swab PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

“Saat ini sudah ada 742 Lab yang terafiliasi dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam NAR, sehingga hanya hasil swab PCR dari lab tersebut yang dapat dipakai sebagai syarat penerbangan,” tambah drg. Oscar.

Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman.

“Di situasi seperti ini, pengecekan hasil tes kesehatan perlu dilakukan secara ketat untuk memastikan penumpang pesawat benar-benar dalam keadaan sehat. Melalui integrasi sistem ini, kita juga dapat mendorong dan memantau pelaksanaan tes dan lacak secara real time sehingga ini akan membantu upaya penurunan laju penyebaran virus COVID-19,” imbuh Sekjen Oscar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini