News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PP Direvisi, Rektor UI Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor UI: Tanggung Jawab Utama Pendidikan Persiapkan Generasi Milenial untuk Manfaatkan Bonus Demografi

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Revisi tersebut tertuang dalam PP 75/2021.

Terdapat sejumlah ketentuan yang berubah dalam PP yang baru ini, salah satunya yakni terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor. 

Dalam ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PP 68/2012, tepatnya pada pasal 35 terdapat larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor UI, diantaranya yakni:

a.      pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b.      pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c.      pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d.      anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e.      pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Ketentuan rangkap jabatan pada BUMN dan BUMD  kini dirubah. Rektor dan wakil rektor UI hanya dilarang rangkap jabatan menjadi jajaran direksi BUMN. 

Baca juga: Pemerintah Ubah Aturan, Rektor Universitas Indonesia Kini Boleh Merangkap Jadi Komisaris BUMN

 Hal tersebut tertuang dalam poin C, PP nomor 75/2021.  

Selain itu rektor dan Wakil Rektor UI juga dilarang menjadi pengurus  Parpol atau organisasi yang terafiliasi dengan Parpol tertentu.

Adapun larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru yakni: 

a.      pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b.      pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini