News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sederet Aturan Pelongaran PPKM Darurat Mulai 26 Juli 2021, PKL Boleh Buka hingga Pukul 21.00

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang kaki lima (PKL) menjajakan dagangannya di area luar Taman Tegallega di Jalan Mohammad Toha, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (24/1/2021). Taman Tegallega sementara ini ditutup untuk umum di saat Pemerintah Kota Bandung memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebaran Covid-19. Meski taman tersebut ditutup sementara dari aktivitas warga, para PKL tetap memilih berjualan di luar area taman hingga memenuhi sekeliling luar taman. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Hal tersebut dikatakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan resminya, yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

"PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19," lanjutnya.

Hal tersebut juga mengurangi tingkat kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas.

Serta agar pelayanan kesehatan untuk pasien penyakit kritis tidak terganggu dan terancam nyawanya.

Baca juga: Sejumlah Daerah di Jawa Barat akan Gelar Unjuk Rasa Menolak PPKM Darurat, Ini Kata Polisi

Baca juga: Perjuangan Pemilik Warung Kopi di Masa PPKM, Tidak Lagi Cari Untung, Bertahan Saja Sudah Cukup

"Namun, Alhamdulillah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," lanjut Jokowi.

"Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak dari PPKM darurat ini."

Presiden Jokowi juga mengatakan PPKM yang awalnya direncanakan berakhir 20 Juli, diundur menjadi 25 Juli 2021.

Pihaknya menambahkan jika tren kasus covid-19 terus mengalami penurunan, maka nantinya tanggal 26 Juli 2021 Pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Beberapa poin penting terkait aturan-aturan pembatasan aktivitas masyarakat dalam pelonggaran PPKM Darurat, rencana mulai 26 Juli nanti juga dijelaskan Presiden Jokowi.

Aturan-aturan tersebut yakni:

1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

2. Pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%.

"Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini