News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Catatan Pimpinan Komisi IX Pasca Perpanjangan PPKM Darurat 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPKM darurat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bakal diperpanjang hingga 25 Juli 2021. 

Menanggapi kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena memberikan beberapa catatan penting. 

Pertama, Melki mengatakan pengumuman oleh Presiden Jokowi tersebut memberikan kepastian terkait dengan konsep dan waktu PPKM darurat yang masih akan dijalankan dengan berbagai penyesuaian terkait dengan berbagai usulan saran berkembang dari berbagai pihak. 

"Konsep ini harus segera disosialisasikan dan dijalankan sehingga niat pemerintah untuk menekan kenaikan angka Covid-19 tetap menjaga kapasitas rumah sakit, dan aspek ekonomi sosial terjaga dengan baik," ujar Melki, kepada wartawan, Rabu (21/7/2021). 

Baca juga: Kapolres Tanggapi Beredarnya Sejumlah Video Puncak Bogor Dipadati Warga saat Malam Idul Adha

Kedua, Melki mengatakan perpanjangan kebijakan ini harus disertai dengan sinergi dan kepatuhan akan protokol kesehatan, baik dari sektor hulu hingga hilir. 

Sebab menurutnya, kesiapan tenaga kesehatan dan rumah sakit sangat vital di tengah melonjaknya kasus Covid-19 yang semakin tajam.

"Ketiga, terkait kecepatan kita untuk melakukan proses penanganan terhadap yang sudah terkonfirmasi positif. Komitmen Presiden tadi memberikan kita juga keyakinan bahwa bagi pasien-pasien yang sedang melaksanakan isolasi mandiri, mereka juga tetap dibantu melalui pendampingan melalui pola semacam telemedicine atau dikontak oleh tenaga kesehatan," jelas dia. 

Baca juga: 1900 Orang di Jakarta Antre Masuk Kamar Perawatan, di Bekasi Tenda Darurat Pasien Covid Dikosongkan

Keempat, politikus Golkar itu memberi sorotan kepada sektor ekonomi yang mendapat kelonggaran dalam kebijakan perpanjangan PPKM Darurat tersebut. 

Diketahui, pasar tradisional hingga pedagang kaki lima diperbolehkan beroperasi dengan jam operasional tertentu dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Melki mengimbau agar sektor tersebut mendapat pengawasan ketat, sehingga tidak menimbulkan klaster baru akibat kelonggaran tersebut. 

Baca juga: 694 Orang Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bogor Disidang, Kenda Denda Rp 100 Ribu

"Ini harus diawasi dan dikontrol dengan ketat oleh semua pihak khususnya aparat hukum Polri maupun Satpol PP agar kelonggaran yang diberikan ini, dengan jadwal tertentu, dengan kapasitas tertentu, bisa dilaksanakan dengan baik tanpa menimbulkan persoalan terkait dengan Covid-19," kata Melki.

"Sektor ekonomi dipastikan juga kapasitas tertentu tetap dibuka dengan pembatasan dan kontrol kesehatan yang ketat sekaligus aspek sosial perlindungan bagi kelompok kategori yang terdampak ada bantuan sembako, bantuan langsung tunai, subsidi listrik, internet, bisa betul-betul diberikan kepada yang berhak," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini