TRIBUNNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima bantuan sosial tunai (BST) Rp 600 ribu yang cair di bulan Juli 2021.
Kementerian Sosial kembali menyalurkan BST Rp 300 ribu per bulan.
Kali ini, BST Rp 300 ribu per bulan disalurkan terkait dengan diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dikutip dari akun instagram Kemensos, BST Rp 300 ribu per bulan dicairkan di bulan Juli ini untuk periode Mei dan Juni 2021.
Dengan demikian, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), akan menerima BST sebesar Rp 600 ribu.
Baca juga: Anggaran Bansos Ditambah Rp 55,21 Triliun di Masa Perpanjangan PPKM Darurat, Berikut Rinciannya
Baca juga: Pandemi Covid-19 Kian Tak Terkendali, Mahasiswa Minta Pemerintah Percepat Realisasi Bansos
Totalnya, ada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerma BST.
Proses penyaluran BST ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Selain uang tunai, penerima BST juga akan mendapatkan bantuan beras sebesar Rp 10 kg per keluarga.
Bantuan beras Rp 10 kg ini disalurkan melalui Perum Bulog.
Cara Cek Penerima BST
Untuk mengetahui apakah Anda menjadi penerima BST atau tidak, bisa dicek secara online.
Pengecekan dilakukan di laman cekbansos.kemensos.go.id
Berikut langkah-langkahnya:
1. Pertama buka link cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian;
Baca juga: Penyebar Hoaks Bansos PPKM Darurat Raup Rp 1,5 Miliar, Begini Modusnya
Baca juga: Bansos Cair Rp 600.000 Hari ini, Warga Antre di ATM Bank DKI Rawamangun
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Setelah itu tekan tombol "cari" data.
Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan berupa alamat penerima, jenis bansos yang diterima, periode bansos, dan identitas penerima.
Cara Mencairkan BST
Dari pengalaman Tribunnews.com pada bulan-bulan sebelumnya, penerima bansos tunai akan mendapatkan surat undangan untuk mencairkan bantuan.
Pencairan dilakukan di tempat yang telah ditunjuk, yaitu di kantor kelurahan/desa masing-masing.
Namun ada pula yang pencairannya masih di kantor pos.
Surat undangan tersebut diberikan desa melalui ketua RT/RW masing-masing.
Surat undangan itu juga memuat informasi penerima.
Mulai dari nama penerima bansos tunai Rp 300 ribu, NIK, nomor BST, barcode, serta jumlah bansos yang akan diterima.
Termasuk persyaratan apa saja yang harus dibawa saat pengambilan bansos tunai Rp 300 ribu di kantor pos serta penggunaan bansos tunai.
Penerima bansos tunai wajib membawa KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) yang asli serta surat undangan yang dibagikan.
Namun, dari yang dialami Tribunnews.com, penerima juga diminta untuk membawa KTP dan KK yang telah di-fotocopy.
Penerima juga wajib memperhatian ketentuan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker serta mencuci tangan sebelum masuk ke area kantor pos.
Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.
Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.
Setiba di kantor pos, penerima wajib menunggu giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.
Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.
Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.
Petugas akan memfoto satu per satu penerima bansos lengkap dengan KK dan KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.
Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.
Bila ada pemotongan dana bansos tunai Rp 300 ribu oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melapor.
Caranya dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait.
Sementara itu, terkait bagaimana penyaluran bantuan tambahan berupa beras 10 kg, belum ada informasi lebih lanjut.
Apakah akan disalurkan dari Bulog melalui desa-desa atau mirip seperti penyaluran bantuan sembako.
(Tribunnews.com/Daryono/Sri Juliati)