News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

FAKTA Perpanjangan PPKM Darurat, Ganti Nama Jadi PPKM Level 4, hingga Tambah Anggaran Bansos 55,21 T

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembelakuan PPKM Darurat | Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari terakhir publik terus memperbincangkan apakah PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak.

Hingga akhirnya pemerintah resmi memutuskan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 25 Juli mendatang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (20/7/2021).

Lebih lanjut Jokowi mengatakan, jika pada 26 Juli kasus Covid-19 di Indonesia terus menurun maka pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Berikut fakta-fakta perpanjangan PPKM Darurat yang telah dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

Baca juga: Jokowi Perintahkan Jajarannya Tidak Lagi Gunakan Istilah PPKM Darurat atau Mikro

Ganti Nama Jadi PPKM Level 4

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan saat ini pemerintah mengategorikan kondisi pandemi menjadi empat level.

Oleh karena itu, pemerintah nantinya tidak akan menggunakan istilah Permberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat lagi.

"Kita sekarang kategorikan (kondisi pandemi) itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4."

"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," ujar Luhut dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.

Baca juga: Ini Persyaratan Terbang dari Bandara AP II Pada Periode PPKM Level 4 Jawa-Bali

Penggunaan ini dilakukan demi mempermudah pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan setiap wilayah masing-masing.

Mengingat tidak semua daerah berada di dalam situasi darurat.

Atau dengan kata lain, tidak semua wilayah mengalami kelonjakan kasus yang sama.

Baca juga: Kemenkes: Seluruh Provinsi di Jawa-Bali Masih Terapkan PPKM Level 4

Pemerintah Tambah Anggaran 55,21 T Untuk Bansos

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini