TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari terakhir publik terus memperbincangkan apakah PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak.
Hingga akhirnya pemerintah resmi memutuskan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 25 Juli mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (20/7/2021).
Lebih lanjut Jokowi mengatakan, jika pada 26 Juli kasus Covid-19 di Indonesia terus menurun maka pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.
Berikut fakta-fakta perpanjangan PPKM Darurat yang telah dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
Baca juga: Jokowi Perintahkan Jajarannya Tidak Lagi Gunakan Istilah PPKM Darurat atau Mikro
Ganti Nama Jadi PPKM Level 4
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan saat ini pemerintah mengategorikan kondisi pandemi menjadi empat level.
Oleh karena itu, pemerintah nantinya tidak akan menggunakan istilah Permberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat lagi.
"Kita sekarang kategorikan (kondisi pandemi) itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4."
"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," ujar Luhut dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.
Baca juga: Ini Persyaratan Terbang dari Bandara AP II Pada Periode PPKM Level 4 Jawa-Bali
Penggunaan ini dilakukan demi mempermudah pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan setiap wilayah masing-masing.
Mengingat tidak semua daerah berada di dalam situasi darurat.
Atau dengan kata lain, tidak semua wilayah mengalami kelonjakan kasus yang sama.
Baca juga: Kemenkes: Seluruh Provinsi di Jawa-Bali Masih Terapkan PPKM Level 4
Pemerintah Tambah Anggaran 55,21 T Untuk Bansos