News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Firli Bahuri Harus Aktifkan 75 Pegawai KPK Serta Batalkan Hasil TWK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Firli Bahuri diminta untuk kembali mengaktifkan 75 pegawai dan batalkan hasil TWK.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim advokasi selamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua KPK Firli Bahuri segera membatalkan semua keputusan terkait asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Firli Bahuri juga diminta untuk mengaktifkan kembali 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK.

"Mengaktifkan kembali, memulihkan serta mengembalikan posisi dan hak-hak Pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, termasuk tugas-tugas mereka sebelumnya dalam penanganan perkara," ujar anggota tim advokasi selamatkan KPK Arif Maulana dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Hal ini menyikapi penyampaian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyatakan asesmen TWK, yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) berpotensi pelanggaran administrasi atau maladministrasi.

Dia memandang Ombudsman menyikapi secara terbuka dan objektif terkait polemik TWK.

"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Republik Indonesia atas pemeriksaan yang cepat dan tegak lurus sesuai dengan kewajiban Undang-Undang. Selain itu, penyampaian laporan akhir juga disampaikan secara terbuka dan akuntabel," kata Arif.

Dia menyampaikan, berdasarkan temuan Ombudsman menunjukkan adanya skenario pelanggaran hukum yang menghasilkan TWK dan 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga: Ombudsman Temukan Penyimpangan Backdate Dalam TWK Pegawai KPK

Selain itu, terbukti pula bahwa pelaku intelektual atas pelanggaran ini tidak hanya Firli Bahuri dan Pimpinan KPK saja, akan tetapi turut melibatkan beberapa pejabat-pejabat tinggi kementerian/lembaga terutama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

"Maka dari itu diperlukan penyelidikan lebih lanjut afiliasi dan peran serta para pejabat tersebut," kata Arif.

Selain itu, adanya pemalsuan keterangan dan tanggal surat (backdate) menunjukkan adanya kesengajaan dari pimpinan KPK untuk mencapai tujuan tertentu.

Baca juga: Ombudsman Minta Jokowi Ambil Alih Pengalihan Status Pegawai KPK 

Mengingat perbuatan melawan hukum ini telah menyasar penyidik, bahkan tujuh orang kasatgas penyidikan yang sedang menangani perkara besar.

"Maka tindakan tersebut jelas merupakan bagian dari upaya menghalang-halangi proses penyidikan (obstruction of justice) yang sedang dilakukan KPK, misalnya perkara bansos, suap ekspor benih lobster, atau skandal pajak," ujar Arif.

Berbagai pelanggaran hukum dan maladministrasi sebagaimana temuan Ombudsman, lanjut Arif, sudah sepatutnya membuat keputusan TMS yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPK Nomor 652 tidak berlaku.

Baca juga: Ombudsman: KPK Tak Patut Nonaktifkan 75 Pegawai, Abaikan Arahan Jokowi

Bahkan terjadi berbagai pelanggaran hukum, seperti pemalsuan maupun indikasi obstruction of justice perlu segera ditindaklanjuti oleh kepolisian dan KPK.

"Koalisi masyarakat telah melaporkan Firli Bahuri kepada Polri dan laporan ORI sudah cukup sebagai bukti indikasi laporan tersebut dapat dilanjutkan. Tidak main-main, Pimpinan KPK maupun pihak lain dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara," tegas Arif.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan telah menyelesaikan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan TWK yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Ombudsman melihat tiga tahapan dalam pelaksanaan TWK.

"Dalam hasil pemeriksaan secara keseluruhan, ada tiga isu utama yaitu yang pertama berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN," ujar Najih dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).

"Yang kedua adalah pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Serta yang ketiga adalah pada tahap penetapan hasil assessment wawancara kebangsaan atau TWK," imbuhnya.

Dia tak memungkiri, dalam tiga tahapan itu secara umum ditemukan potensi maladministrasi dalam proses dan pelaksanaan TWK.

Penyampaian Ombudsman ini merupakan tindak lanjut dari laporan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK.

"Tiga dasar itu ditemukan potensi-potensi maladministrasi, dan secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita memang ditemukan," papar Najih.

Menurutnya, hasil temuan Ombudsman akan disampaikan kepada Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala BKN Bima Haria Wibisana dan Presiden Joko Widodo.

Temuan ini diharapkan bisa ditindaklanjuti guna perbaikan kinerja KPK dalam hal kepegawaian.

"Pemeriksaan ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," kata Najih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini