News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Ombudsman Umumkan Dugaan Maladministrasi TWK Pegawai KPK Hari Ini

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (kiri) bersama Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memberikan keterangan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Ombudsman RI memanggil pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui assesment tes wawasan kebangsaan (TWK). Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan mengumumkan ada atau tidaknya pelanggaran maladministrasi dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari undangan yang dirilis Ombudsman, lembaga pengawasan publik itu bakal mengumumkannya secara daring, Rabu (21/7/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

Merespons pengumuman oleh Ombudsman, penyidik senior KPK Novel Baswedan berharap kebenaran akan terungkap.

"Semoga kebenaran bisa tegak dan pemberantasan korupsi akan tetap ada harapan," kata Novel saat dikonfirmasi, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Pegawai Nonaktif: KPK Harus Berhenti Cari Alasan untuk Tak Buka Hasil TWK

Sebelumnya, lima pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilaporkan atas dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan TWK pada 19 Mei 2021.

Laporan diajukan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui TWK.

Selama sebulan penuh, Ombudsman telah mendalami laporan dugaan maladministrasi itu.

Banyak pihak telah diperiksa agar Ombudsman mendapatkan konstruksi peristiwa yang utuh, mulau dari penyusunan dasar hukum, kemunculan TWK pertama kali, proses seleksi TWK, proses hasil TWK ditetapkan, sampai tindakan instansi-instansi terkait pasca-pernyataan dari Presiden Jokowi terkait TWK.

Baca juga: 4 dari 24 Pegawai KPK Gagal TWK Tak Bersedia Dibina Kemenhan

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya bekerja secara cermat dan independen dalam memproses aduan dugaan malaadministrasi itu.

"Yang pasti Ombudsman akan bekerja secara independen, mahkota Ombudsman independensi beralaskan integritas, kita akan tegakkan itu. Tidak ada keberpihakan atau pilih kasih. Kita akan bekerja sesuai fakta, data, dan informasi yang ada," kata Robert, Kamis (10/6/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini