News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Darurat Diperpanjang, Epidemiolog: Harus Dipastikan Semua Orang Tinggal di Rumah

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPKM darurat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga Minggu, 25 Juli dinilai sudah tepat. 

Semua kalangan masyarakat harus mendukung keputusan tersebut, agar kasus harian Covid-19 bisa turun sesuai target.

Epidemiolog Universitas Gadjah Mada Riris Andono Ahmad mengatakan PPKM Darurat jilid pertama, 3-20 Juli 2021 belum berhasil menurunkan kasus harian. 

Pemerintah menargetkan PPKM Darurat bisa menurunkan kasus Covid-19 hingga menjadi 10 ribu per hari. 

"Kalau belum turun, kan harus diperpanjang. Kalau memang mau turun sampai targetnya 10 ribu," kata Riris, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: 1900 Orang di Jakarta Antre Masuk Kamar Perawatan, di Bekasi Tenda Darurat Pasien Covid Dikosongkan

Riris mengatakan, PPKM Darurat jilid pertama belum berdampak siginifikan karena masih banyak masyarakat belum membatasi aktivitas. 

Karena itu, dia menyarankan agar sebagian besar atau 70% masyarakat tetap di rumah masing-masing selama PPKM Darurat.

"Itu baru kemudian akan ada penurunan signifikan," ujarnya.

Baca juga: 50 Polisi di Kabupaten Bogor Positif Covid-19 Ketika Bertugas, Ada yang Dirawat dan Diisolasi

Menurut Riris, sebagian masyarakat resisten dengan PPKM Darurat dengan menganggap kebijakan itu tidak efektif.

Pandangan seperti itu harus diubah agar PPKM Darurat berhasil menurunkan kasus harian Covid-19. 

"Padahal bukan PPKM-nya yang tidak efektif," tuturnya.

Riris berpendapat PPKM Darurat tidak berjalan sesuai rencana karena pemerintah daerah belum berani memaksa warga tinggal di rumah masing-masing. 

Ke depan, pemerintah perlu menegakan aturan secara konsisten.

Menurut Riris, aturan PPKM Darurat yang pemerintah pusat buat sudah sangat jelas, sehingga seharusnya pemerintah daerah tidak bingung lagi menegakkannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini