"Harus dipastikan orang-orang tinggal di rumah, tidak kemudian pergi ke tempat lain. Di luar negeri lockdown, orang tinggal di rumah, mereka benar-benar tinggal di rumah. Masalah penegakan aturan, bagaimana itu bisa benar-benar ditegakkan," ujar Riris.
Baca juga: Waketum MUI Minta Masyarakat Tetap Taat Prokes Jika PPKM Darurat Dilonggarkan
Riris mengatakan sanksi denda layak bagi pelanggar PPKM Darurat.
Negara lain pun menerapkan sanksi denda agar kebijakan pembatasan masayarakat efektif.
Namun, jangan sampai petugas di lapangan bermain-main dengan sanksi denda, karena itu bisa jadi masalah baru.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah harus menerapkan PPKM Darurat, meski berat.
Hal itu dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mencegah lumpuhnya rumah sakit karena pasien sudah melebihi kapasitas.
Selain itu, tujuan PPKM Darurat adalah untuk menjaga layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya.
Baca juga: 694 Orang Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bogor Disidang, Kenda Denda Rp 100 Ribu
Presiden menyebut pemerintah selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan. Pemerintah juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden.
Selasa, 20 Juli 2021 kasus positif Covid-19 bertambah 38.325, sehingga total kasus secara nasional mencapai 2.950.058.
Pasien sembuh bertambah 29.791. Sedangkan pasien meninggal sebanyak 1.280.(Willy Widianto)