News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Darurat Diperpanjang, MUI Minta Pemerintah Salurkan BLT Secepatnya ke Masyarakat

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anwar Abbas saat ditemui di Kantor Pusat MUI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas turut menanggapi kebijakan pemerintah yang kembali memperpanjang  PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang.

Anwar mengatakan, pemerintah harus siap untuk membantu perekonomian masyarakat, terutama dengan penyaluran BLT secara cepat dan cukup.

Hal itu kata dia, guna mengantisipasi adanya warga yang kelaparan dan malah nantinya menimbulkan masalah baru.

"Karena kalau hal ini tidak dilakukan maka banyak orang yang akan kelaparan dan itu jelas akan bisa memicu bagi terjadinya pembangkangan dan krisis sosial dan hal itu jelas sama-sama tidak kita inginkan," kata Anwar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Iduladha ala Gubernur DKI Anies dan Wakilnya Ahmad Riza Patria di Tengah Pandemi Covid-19

Anwar juga meminta kepada masyarakat untuk sedianya patuh terhadap kebijakan pemerintah yang memperpanjang kebijakan PPKM Darurat ini.

Pernyataan itu bukan tanpa sebab, Anwar menilai, jika masyarakat bisa mengikuti dan mematuhi untuk tetap berkegiatan dari rumah, maka bukan tidak mungkin kebaikan bersama akan didapatkan.

"Hal ini hendaknya benar-benar harus bisa disadari dengan sebaik-baiknya oleh seluruh warga masyarakat dengan mematuhi prokes yang ada," tukas Anwar.

Baca juga: Waketum MUI Minta Masyarakat Tetap Taat Prokes Jika PPKM Darurat Dilonggarkan

Diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga tanggal 25 Juli dengan catatan.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui akun Youtube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa malam (20/7/2021).

"Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," kata Jokowi.

Jokowi menyebut pembukaan bertahap antara lain pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers mengenai PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021) malam. (YouTube Sekretariat Presiden)

Kemudian PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB

Lalu untuk warung makan, PKL, yang berada di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," ungkap Jokowi.

Adapun sektor lain di esensial dan kritikal dan terkait perjalanan akan dijelaskan terpisah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini