TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan PPKM Darurat akan dibuka secara bertahap pada 26 Juli jika tren kasus Covid-19 menunjukkan penurunan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat jika rencana tersebut direalisasi.
"Kalau pemerintah setelah tanggal yang ditetapkan tidak lagi akan melanjutkan dan akan melonggarkan PPKM. Maka warga masyarakat betul-betul diminta dan dituntut untuk tetap menghormati protokol kesehatan yang ada," ucap Anwar melalui keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Fraksi PKS Nilai Sulit Atasi Covid-19 Jika Presiden Sering Bimbang
Dirinya meminta aparat diterjunkan untuk menertibkan jika ada masyarakat yang membuat kerumunan.
Namun Anwar meminta agar aparat menggunakan cara-cara yang humanis dan santun.
"Untuk itu pihak aparat harus diterjunkan ke pasar-pasar dan terminal-terminal, serta stasiun kereta api dan tempat lainnya yang mungkin di sana akan ada keramaian atau akan ada orang berkumpul," kata Anwar.
"Bagi mengatur dan menertibkan warga masyarakat dengan santun dan humanis agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang ada," tambah Anwar.
Baca juga: Penampakan Sapi Raksasa Kurban Presiden Jokowi, Gubernur DKI Anies dan Wagub Riza Patria
Dirinya juga meminta agar pemerintah, tokoh masyarakat serta media massa terus mengingatkan masyarakat untuk tetap menghormati protokol kesehatan yang ada.
"Hal ini hendaknya benar-benar harus bisa disadari dengan sebaik-baiknya oleh seluruh warga masyarakat, karena dengan mematuhi prokes yang ada, hal itu tidak hanya akan membawa kebaikan kepada yang bersangkutan dan keluarganya saja. Tetapi juga untuk orang lain serta untuk kebaikan dan masa depan bangsa," pungkas Anwar.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui keterangan pers Selasa (20/7/2021) malam, mengatakan bahwa PPKM Darurat akan dibuka secara bertahap pada 26 Juli jika tren kasus Covid-19 menunjukkan penurunan.
Sementara itu, PPKM darurat yang diterapkan belakangan di sebagian wilayah Indonesia, termasuk DKI Jakarta, dijadwalkan berlaku pada tanggal 3-20 Juli 2021