News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

ATURAN Lengkap PPKM Level 4 yang Berlaku hingga 25 Juli 2021, Warung Makan hingga Tempat Ibadah

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi WFH. Ini aturan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Hal itu tercantum dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Peraturan PPKM Level 4 berlaku sampai 25 Juli 2021 mendatang.

Baca juga: PPKM Level 4 Sama Dengan PPKM Darurat, Ini Aturan dan Pembagian Wilayahnya

Dalam intruksi itu tercantum sejumlah aturan yang diterapkan seperti berikut:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work From Office (WFO).

5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Pemerintah Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Darurat, Ini Penjelasan PPKM Level 1-4

6. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini