News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Hanya di Zona PPKM Level 4 dengan Sektor Terdampak

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi subsidi gaji - Pemerintah akan menyalurkan kembali bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3.5 juta. Berikut kriteria penerimanya.

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

4. BSU hanya diberikan kepada Pekerja/Buruh yang berada di Zona PPKM Level 4.

5. Gaji Dibawah Rp 3,5 juta

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.

6. Hanya Pekerja dengan Sektor Terdampak PPKM

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain; industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini