News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

KSPI: Waspadai Gelombang PHK Akibat PPKM Darurat, Cabut IOMKI Kemenperin

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Mereka berusaha tetap masuk bekerja walaupun ada gejala Covid 19, karena takut dipotong upahnya ketika tidak bekerja hari itu.

Akibatnya potensi ledakan penularan covid 19 makin besar, dikarenakan perusahaan disektor industri padat karya ini jarang yang melakukan test antigen kepada buruhnya.

"Kalau buruh disuruh test antigen berkala dengan biaya sendiri, tentu upahnya tidak cukup, apalagi mereka berupah harian,” urai Said Iqbal.

Selain itu, sejak PPKM Darurat diberlakukan, Said Iqbal mengatakan sudah banyak manajemen perusahaan yang mengajak berunding serikat pekerja untuk persiapan efisiensi dengan cara mengurangi jumlah buruh atau PHK bertahap. 

Bisa dipastikan jika PPKM Darurat terus diperpanjang tanpa ada kepastian pengendalian angka buruh penderita Covid-19 dan buruh isoman tidak diberi obat dan vitamin gratis, serta lambatnya vaksinasi gratis buat buruh, maka bisa dipastikan ledakan PHK akan terjadi di tengah PPKM Darurat ini.

Dampak yang paling berat, lanjutnya, akan dirasakan buruh yang berstatus karyawan kontrak dan outsourcing dengan upah harian akibat kebijakan omnibus law, yang menyebabkan dari karyawan tetap diubah menjadi karyawan kontrak upah harian. 

KSPI meminta agar buruh yang sedang isoman diberikan vitamin dan obat gratis dari jaringan provider klinik dan rumah sakit swasta BPJS Kesehatan, sehingga pekerja cepat sembuh dan masuk kerja.

"Kalau hanya mengandalkan distribusi obat dan vitamin dari tele medicine dan bansos obat dari Puskesmas, bisa dipastikan buruh pabrik yang isoman tidak akan mendapatkannya karena perusahaan secara terselubung meminta buruh isoman tidak lapor ke Puskesmas," kata dia. 

Selain itu, KSPI mendesak agar dilakukan percepatan dan memperbanyak buruh yang di vaksin gratis yang dilakukan di perusahaan masing masing.

Tuntutan lain, kata Said Iqbal, adalah untuk mengeluarkan Permenaker darurat covid yang mengatur kerja bergilir, bukan WFH, dan tidak boleh ada potong upah, tidak boleh PHK sewenang-wenang, lindungi pekerja kontrak dan outsourcing berupah harian, dan perlindungan yang lain.

Kemudian, dia meminta melanjutkan bantuan subsidi upah dari pemerintah untuk buruh yang dirumahkan dan subsidi upah kartu pra kerja untuk buruh ter-PHK dan biaya pelatihan dikonversi menjadi bantuan uang cash sampai Covid berlalu.

Solusi yang paling penting lainnya adalah cabut IOMKI izin operasional dari Menperin. Sebab inilah penyebab utama pabrik tetap operasional 100%. Kalau IOMKI tidak dicabut, maka PPKM Darurat hanya akan menjadi macan kertas.

“Dengan cara-cara di atas, KSPI yakin ledakan PHK bisa dihindari dan angka buruh penderita Covid 19 bisa ditekan, sehingga PPKM Darurat tidak perlu diperpanjang terus,” tegas Said Iqbal.

“Stop PPKM Darurat. Kendalikan angka penularan Covid 19, hindari ledakan PHK, dan ajak partisipasi masyarakat dan buruh dengan pendekatan manusiawi,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini