News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Polri Jelaskan Alasan Belum Serahkan Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq ke JPU

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut hasil rekontruksi anggota kepolisian dan Laskar FPI yang digelar pada Senin (14/12) dini hari.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI masih belum melimpahkan tahap II berupa barang bukti serta tersangka kasus tewasnya 6 laskar pengawal Rizieq Shihab di jalan tol KM 50 Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat. 

"Belum, masih dikoordinasikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021).

Argo menjelaskan alasan belum dilakukannya pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Habib Rizieq Vs Amien Rais Soal Tragedi Penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50

Ia menuturkan, penyidik masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menentukan lokasi sidang kedua tersangka.

"Masih dikoordinasikan tempat sidangnya di Jawa Barat atau di Jakarta, mengingat saksi banyak di Jakarta," tukasnya.

Diketahui, ada 3 anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu EPZ, FR dan MYO.

Baca juga: Polri Belum Limpahkan Tahap II Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq Untuk Dapat Disidangkan

Namun, seorang tersangka berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena telah meninggal dunia.

Dalam kasus ini, tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini