News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL Jokowi Kumpulkan Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Daerah | Aturan Baru PPKM Level 4

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi memberi pernyataan terkait penanganan Covid-19, Rabu (23/6/2021). Berita populer nasional Tribunnews: Jokowi kumpulkan Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Daerah. Aturan baru PPKM Level 4.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Daerah dalam rapat terbatas yang digelar beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Bidang Ekonomi, Dr Panutan Sulendrakusuma.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021.

Dalam Inmendagri tersebut, istilah PPKM Darurat tidak lagi digunakan.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Ancang-ancang Kurangi Karyawan

Baca juga: Kebijakan PPKM Level 4 akan Mulai Dilonggarkan Bila Kasus Penularan Covid-19 Menurun pada 26 Juli

Dirangkum Tribunnews, inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:

1. Daftar Wilayah Terapkan PPKM Level 4

Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19. (KOMPAS.com/AGIE PERMADI)

Berikut daftar kota/kabupaten yang terapkan PPKM Level 4.

Seperti yang diketahui, Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021.

Penamaan PPKM Darurat juga diubah menjadi PPKM level 4.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bakwa pemerintah mengategorikan PPKM menjadi empat level yakni level satu, dua, tiga, dan empat.

"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," kata Luhut dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.

Baca selengkapnya >>>

2. Jokowi Kumpulkan Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Daerah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti acara Takbir Akbar Idul Adha 1442 Hijriah yang digelar secara virtual, Senin, (19/7/2021). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

Baca juga: Video Lawas Jokowi Larang Pejabat Rangkap Jabatan Viral: Kerja di Satu Jabatan Belum Tentu Bener

Baca juga: Jokowi Perintahkan Jajarannya Tidak Lagi Gunakan Istilah PPKM Darurat atau Mikro

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Bidang Ekonomi, Dr Panutan Sulendrakusuma, mengungkapkan pemerintah terus berupaya untuk mempercepat bantuan sosial untuk masyarakat.

Panutan mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menggelar rapat terbatas yang dihadiri oleh Kapolri, Jaksa Agung, dan para kepala daerah pada pekan lalu.

Dalam rapat tersebut, para pimpinan aparat penegak hukum memberikan jaminan untuk tidak takut menyalurkan bantuan sosial.

"Oleh beliau-beliau ini diberikan jaminan bahwa jangan takut untuk segera mengeluarkan segala bentuk bantuan sosial," ujar Panutan dalam Dialog Produktif Rabu Utama yang digelar secara daring, Rabu (21/7/2021).

Panutan mengatakan jaminan tersebut diberikan asal tidak ada mens rea atau itikad buruk dan terpenuhinya prinsip-prinsip akuntabilitasnya.

Baca selengkapnya >>>

3. Panglima TNI Mutasi 136 Perwira Tinggi

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menerima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 44 Perwira Tinggi (Pati) TNI terdiri dari 29 Pati TNI AD, 8 Pati TNI AL dan 7 Pati TNI AU, bertempat di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Senin (19/7/2021). (Puspen TNI)

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memutasi 136 perwira tinggi di lingkungan TNI.

"Telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 136 Perwira Tinggi (Pati) TNI terdiri dari 52 Pati TNI AD, 57 Pati TNI AL dan 27 Pati TNI AU," ujar Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).

Siapa saja Pati TNI yang terkena mutasi, berikut daftarnya:

Baca juga: Ombudsman Minta Jokowi Ambil Alih Proses Pengalihan Status Pegawai KPK Jika . . .

Baca juga: Jokowi Izinkan Rangkap Jabatan Rektor UI, Demokrat: Kredibilitas UI Dirusak

TNI AD

1. Mayjen TNI Sisriadi dari Koorsahli Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)

2. Mayjen TNI Benny Octaviar dari Pa Sahli Tk III Bidang Intekmil dan Siber Panglima TNI menjadi Koorsahli Panglima TNI

Baca selengkapnya >>>

4. Aturan Baru PPKM Level 4

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya kekompakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 pasca Idul Fitri 1442 H. (Istimewa)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

Hal itu menyusul pengumuman Presiden Jokowi yakni masih berlangsungnya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021.

Namun, dalam Inmendagri tersebut, istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat tidak lagi digunakan.

Inmendagri itu menyebutkah PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Melalui lembaran salinan Inmendagri no 22 Tahun 2021 yang dibagikan oleh Pusat Penerangan Kemendagri pada Rabu (21/7/2021), Inmendagri ini tidak mengalami perubahan ketentuan dibandingkan Inmendagri pada pembelakukan PPKM Darurat.

Baca selengkapnya >>>

5. Sindiran untuk Rektor UI yang Rangkap Jabatan

Ari Kuncoro saat presentasi tujuh besar calon Rektor UI di Kampus UI Salemba, Gedung Pascasarjana, Kamis (19/09/2019). (ui.ac.id)

Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Dinilai Tetap Tak Sah Rangkap Jabatan meski Aturan Diubah

Baca juga: PP Rangkap Jabatan Rektor UI Diubah, Ahli: Yang Keliru Perilaku Pejabatnya, tapi Aturan yang Diubah

Desakan agar Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, untuk memilih salah satu jabatannya terus berdatangan.

Kali ini mantan anggota DPR asal Sulawesi Selatan, Akbar Faizal, yang mendesak agar akademisi memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Dalam akun twitternya, Akbar meminta Ari Kuncoro memilih jadi Rektor UI atau komisaris BUMN.

"Yth: @univ_indonesia Prof Ari Kuncoro, lepaskan salah satunya: rektor atau komisaris BUMN.

Bantu bangsa ini mengembalikan kewarasan bangsa yang seharsnya menjadi concern Anda. Soal PP yang jadi pijakan Anda, biar menjadi urusan yg menerbitkannya. #alumnitakmabukjabatan."

Baca selengkapnya >>>

Baca berita populer lainnya

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini