TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada Selasa (20/7/2021), pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga Minggu (25/7/2021).
Namun, saat ini istilah PPKM Darurat tak lagi digunakan.
Istilah PPKM Darurat diganti berdasarkan kondisi pandemi yang dikategorikan menjadi empat level.
"Kita sekarang kategorikan (kondisi pandemi) itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4."
Baca juga: Komisi XI : PPKM Darurat Diperpanjang, Kebutuhan Rakyat Harus Diperhatikan
Baca juga: Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Hanya di Zona PPKM Level 4 dengan Sektor Terdampak
"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," terang Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa, dilansir Tribunnews.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tito pun menerbitkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 20 Juli lalu.
Dalam Inmendagri tersebut, dimuat aturan-aturan bagi warga yang ingin melakukan perjalanan menggunakan mobil pribadi.
Aturan itu tak berbeda dari Inmendagri sebelumnya, Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang terbit pada 2 Juli 2021.
Berikut syarat pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api), yang termuat dalam diktum ketiga poin l Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 selengkapnya
Baca juga: SUBSIDI Gaji Rp 1 Juta, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Pekerjanya dapat Subsidi Gaji
Baca juga: Minta Pemerintah Evaluasi PPKM, PKS: Testing Terus Turun, Positivity Rate Tambah Tinggi
Daftar Wilayah Terapkan PPKM Level 4
Berdasarkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, penetapan level situasi pandemi sebuah wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Berikut ini daftar wilayah yang menerapkan PPKM Level 4:
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
Jawa Barat
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.
Baca juga: Beban PPKM Berat, Defy Indiyanto Ingatkan Pemerintah Beri Bantuan Masyarakat Terdampak
Baca juga: PPKM Level 4 Sama Dengan PPKM Darurat, Ini Aturan dan Pembagian Wilayahnya
Jawa Tengah
Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
DI Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Galuh Widya Wardani)