Selanjutnya, daerah tersebut dapat segera melakukan kelonggaran-kelonggaran secara bertahap di beberapa bidang.
Baca juga: Kemendagri Rilis Aturan Lengkap Wilayah yang Termasuk PPKM Level 4
"Sudah ada beberapa tempat-tempat yang kami sudah bisikan 'oke kalian bagus'. Misalnya ada satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, itu levelnya bisa dikatakan level dua, malah dia bisa segera lebih cepat lagi (pemulihan untuk melakukan kelonggaran), gubernurnya sudah tau, bupatinya pun juga sudah tau," terang Luhut.
Mendagri Terbitkan Aturan Tambahan
Menyusul pengumuman Presiden Jokowi tentang perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri).
Mengutip Tribunnews.com, Kamis (22/7/2021), instruksi tersebut tertulis di Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri tersebut, istilah PPKM Darurat tidak lagi digunakan.
Mendagri menyebutkah akan menggati istilah PPKM Darurat tersebut dengan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Jika kasus mengalami penurunan secara fluktuatif maka status level dapat berubah.
Baca juga: Kehidupan Artis Dianggap Enak Saat PPKM, Audi Marissa: Muter Otak
Meski pada dasarnya dalam isi ketentuan Inmendagri tidak banyak mengalami perubahan dari Inmendagri pada PPKM Darurat sebelumnya.
Hanya saja, terdapat tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial.
Termasuk kantor pemerintah yang memberikan layanan publik dan tidak bisa ditunda.
Aturan PPKM Level 3 dan 4
Simak aturan dari Inmendagri dengan Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen serta aturannya untuk wilayah Jawa dan Bali.
PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4: