"Data yang dipegang pemerintah itu data apa? data pekerja formal atau informal," ucapnya.
"Kenapa terjadi diskriminasi dengan pembatasan pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta."
"Kalau bicara dampak, semua terkena dampak Covid-19 dan PPKM. Jadi tidak boleh ada diskriminasi," tegas Iwan.
Baca juga: Warga Isoman di Lima Kota Terima Bantuan dari Program Berbagi 1000 Superqurban
Dirinya pun menilai, bantuan tersebut akan menimbulkan kecemburuan bagi pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta.
"Dana ini kan dari pemerintah pusat melalui APBN, harusnya tidak boleh ada perbedaan."
"Ironisnya ini hanya diberikan kepada 8 juta pekerja, ini lebih parah lagi."
"Ini akan menimbulkan kecemburuan sosial," beber dia.
Menurutnya, pekerja yang memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta juga akan kehilangan gajinya karena terdampak PPKM.
"Karena yang terkena dampak Covid-19 termasuk PPKM, kalau terjadi bergiliran ada libur dan sebagainya, upah mereka sudah tidak utuh lagi."
"Yang tadinya terima Rp 5 juta, karena libur dua minggu, jadi upah mereka sudah tidak utuh lagi," imbuhnya.
Baca juga: Perpanjang PPKM Darurat, Wakil Ketua MPR: Tingkatkan Disiplin Prokes dan Distribusi Bantuan Sosial
Syarat Penerima dan Penjelasan Menaker
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh."
"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ujarnya, Rabu (21/7/2021), dikutip dari laman kemnaker.go.id.