Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Surabaya.
Bambang Giatno Rahardjo divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan laboratorium Rumah Sakit Penyakit Tropik Infeksi (RSPTI) Universitas Airlangga (Unair).
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono, Kamis (22/7/2021) telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 11 Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 10 Juni 2021 atas nama terpidana Bambang Giatno Rahardjo dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).
"Terpidana juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," lanjut dia.
Baca juga: Dewas Sebut Pimpinan KPK Telah Berjuang Loloskan Pegawai Jadi ASN
Pengadaan alat kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Unair telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp14,139 miliar.
Bambang disebut mendapat keuntungan sebesar 7.500 dolar AS atau Rp100 juta dan Zulkarnain sebesar 9.500 dolar AS.
Bambang Giatno Rahardjo melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.