Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI telah diundangkan dan sudah berlaku.
Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013.
Meski begitu, Nadiem mengatakan pihaknya tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari sivitas akademika kampus UI.
"Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).
Mantan CEO Gojek ini mengatakan dirinya berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini terkait statuta UI ini.
Baca juga: Polemik Rangkap Jabatan Rektor UI, Begini Proses Revisi PP Statuta UI
Nadiem telah menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam untuk menampung masukan dari sivitas akademika UI.
"Saya menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP Statuta UI," ucap Nadiem.
Dirinya memberikan imbauan kepada sivitas akademika UI agar memberikan masukan kepada Kemendikbudristek.
"Pemerintah berharap agar sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek," pungkas Nadiem.
Seperti diketahui, Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tahun 20213 diubah menjadi PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) menuai kritikan.
Pasalnya, PP yang baru memungkinkan rektor UI menjadi komisaris di BUMN, sementara dalam PP yang lama rektor dilarang menjabat di BUMN atau BUMD.
Sebelumnya, Ari Kuncoro yang menjabat sebagai Rektor UI sejak 4 Desember 2019 sampai saat ini akhirnya memutuskan untuk mundur sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Dia diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 18 Februari 2020.