Merujuk angka tersebut, apabila dibagi rata-rata, maka setiap komisaris mendapatkan gaji sekira Rp 1,259 miliar dalam tiga bulan.
Dengan demikian, gaji yang diterima per bulan sekira Rp 419 juta.
Besaran gaji itu belum termasuk tantiem dan bonus.
Hal ini karena pada kuartal pertama, BRI belum menyalurkan tantiem dan bonus.
Baca juga: Mundurnya Rektor UI dari Wakil Komisaris BRI Diharap Jadi Penegasan Sikap UI Kembali ke Pendidikan
Kata Nadiem Makarim soal PP Nomor 75 Tahun 2021
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI telah diundangkan dan sudah berlaku.
Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013.
Meski begitu, Nadiem mengatakan pihaknya tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari sivitas akademika kampus UI.
"Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (23/7/2021).
Mantan CEO Gojek ini mengatakan dirinya berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini terkait statuta UI ini.
Nadiem telah menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam untuk menampung masukan dari sivitas akademika UI.
"Saya menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP Statuta UI," ucap Nadiem.
Dirinya memberikan imbauan kepada sivitas akademika UI agar memberikan masukan kepada Kemendikbudristek.
"Pemerintah berharap agar sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek," pungkas Nadiem.
Baca juga: Buntut Polemik Ari Kuncoro, Fadli Zon Usul MWA UI Dibubarkan