TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akhirnya angkat suara terkait polemik Statuta UI yang sedang ramai diperbincangkan publik.
Seperti diketahui, Statuta UI yang terbaru mengizinkan rektor dan wakilnya untuk merangkap jabatannya di BUMN.
Asalkan, jabatan yang dirangkap bukan lah jajaran direksi perusahaan.
Menanggapi hal itu, ada tiga hal pokok yang disampaikan oleh Nadiem Makarim.
Pertama, Nadiem menjelaskan perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 ini.
Baca juga: Perkiraan Gaji Wakil Komisaris Bank BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI, Rp 419 Juta per Bulan
Ia mengatakan, perubahan soal Statuta UI ini sudah diinisiasikan sejak tahun 2019.
“Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. "
"Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak,” jelas Nadiem, dikutip dari laman Kemendikbud, Jumat (23/7/2021).
Mengingat telah diundangkan, Nadiem menyebut PP yang terbaru untuk saat ini, sudah berlaku.
Namun, sebagai pokok kedua, pihaknya tetap menerima masukan dari pihak luar terkait Statuta UI ini.
Baca juga: Polemik Rangkap Jabatan Rektor UI, Begini Proses Revisi PP Statuta UI
"Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI”.
Lebih lanjut, Nadiem menekankan langkahnya untuk menyelesaikan polemik yang timbul akibat Statuta UI.
Ia meminta Dirjen Dikti yang akan menerima usulan dan masukan soal Statuta UI itu.
“Saya menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP Statuta UI”.