News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja dari Kemnaker, Ini Syarat Mendapatkan BSU 2021

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi subsidi gaji

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memastikan bakal menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1 juta bagi para pekerja/buruh di 2021.

Ada beberapa kriteria atau syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan BLT subsidi gaji 2021.

BLT subsidi gaji atau yang disebut subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) Rp 1 juta bakal diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Dikutip dari Kemnaker.go.id, adapun kriteria atau syarat penerima BLT Subsidi Gaji 2021 sebagai berikut:

Baca juga: BANTUAN Subsidi Gaji Rp 1 Juta Khusus Pekerja & Buruh, Berikut Syarat Mendapatkan BSU dari Kemnaker

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 4, Ini Syarat Penerimanya

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Pekerja/Buruh penerima Upah di bawah Rp3,5 juta atau UMK setempat.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

- Berada di Zona PPKM Level 4.

- Pekerja/buruh pada sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan alasan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian BLT subsidi gaji.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU)

"Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida, Rabu (21/7/2021) dikutip Tribunnews.com dari Kemnaker.go.id.

Selain terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) juga berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

Kemudian kriteria selanjutnya yakni peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini