News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Syarat Dapat Subsidi Gaji, Berada di Zona PPKM Level 4 dan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Simak syarat dapat subsidi gaji atau BSU, penerima harus berada di zona PPKM Level 4 dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi gaji kepada para pekerja.

Bantuan subsidi gaji atau BSU ini akan cair di tahun 2021.

Diharapkan, bantuan subsidi gaji dapat mencegah terjadinya PHK akibat pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya.

Selain itu, kata Ida Fauziyah, subsidi gaji ini diharapkan dapat membantu pekerja yang dirumahkan.

Baca juga: 13 Bantuan dari Pemerintah selama PPKM, Ada BST Rp 600 Ribu, Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Kartu Prakerja

Baca juga: Kemnaker Tegaskan Masih Terus Godok Kebijakan Bantuan Subsidi Upah

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Ida Fauziyah, dikutip dari Kemnaker.go.id.

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Ida.

Ida berharap, dengan adanya subsidi gaji dapat meringankan beban perusahaan, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," ungkap Ida.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Berikut kriteria pekerja/buruh yang mendapatkan bantuan subsidi gaji:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini