- Pekerja/Buruh penerima upah.
Baca juga: Pekerja Bergaji UMK di Kota-kota ini Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Daftarnya
Baca juga: Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."
"Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Ida.
Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa Dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Ida.
Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain:
- Industri barang konsumsi.
- Perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).
- Transportasi.
Baca juga: Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Hanya di Zona PPKM Level 4 dengan Sektor Terdampak
Baca juga: Syarat Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta bagi Pekerja di Wilayah PPKM Level 4
- Aneka industri.
- Properti.
- Real estate.
Besaran BSU yang disalurkan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 1 Juta, yang diberikan sekaligus melalui transfer bank.
"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," kata Ida.
(Tribunnews.com/Whiesa)