Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Bambang Brodjonegoro menegaskan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI menjadi PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI tidak dibuat mendadak.
Hal tersebut disampaikan Bambang menanggapi maraknya isu yang menyebut revisi pada PP tersebut dilakukan secara mendadak dan terburu-buru.
Baca juga: Statuta UI Izinkan Rektor Rangkap Jabatan, Ini Tanggapan Mendikbudristek Nadiem Makarim
"Yang harus kita tekankan adalah bahwa PP ini tidak dibuat mendadak," ujar Bambang dalam diskusi bertajuk 'Menimbang Revisi Statuta UI, Mengapa Harus Ada?' yang tayang di YouTube ILUNI UI, Sabtu (24/7/2021).
Bambang menjelaskan, berdasarkan pengamatannya 10 tahun menjadi menteri, proses pembuatan PP tidak ada yang cepat.
Baca juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim: Usulan Perubahan Statuta UI Sudah Sejak 2019
Kecuali PP yang memang amanat langsung dari presiden.
"Tapi PP yang boleh dikatakan bersifat teknis itu memang memakan waktu sangat lama. Lama dari segi administrasi, pembahasan, juga lama untuk sampai diundangkan," ujar dia.
Selain itu Bambang mengungkapkan, usulan melakukan revisi pada Statuta UI sebenarnya telah diajukan sejak akhir tahun 2019.
Pembahasan tentang revisi tersebut bahkan telah masuk dalam daftar PP yang akan dikerjakan oleh pemerintah pada 2020 lalu.
"Proses pengajuan revisi PP sudah mulai diajukan Akhir 2019, kalau tidak salah ketika MWA baru sudah terbentuk," kata dia.
"PP tersebut ada dalam daftar PP yang akan dikerjakan selama tahun 2020 pada waktu itu," katanya lagi.
Polemik Rangkap Jabatan Rektor UI, Begini Proses Revisi PP Statuta UI
Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tahun 20213 diubah menjadi PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia(UI) menuai kritikan luas.
Pasalnya, PP yang baru memungkinkan rektor UI menjadi komisaris di BUMN, sementara dalam PP yang lama rektor dilarang menjabat di BUMN atau BUMD.