TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau para pelamar Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera menuntaskan pendaftaran.
Proses pendaftaran pada aplikasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) paling lambat pada 26 Juli 2021 mendatang.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK), Nunuk Suryani, mengatakan hal ini berlaku kepada semua pelamar guru PPPK.
Yakni Guru Non-ASN/Honorer di sekolah negeri, Guru honorer Kategori II (THK-II), Guru Honorer di sekolah swasta, dan para lulusan program pelatihan guru (PPG).
“Kami harap semua Guru yang melamar PPPK segera menuntaskan pendaftarannya di aplikasi SSCASN paling lambat pada 26 Juli 2021."
"Diselesaikan sampai dengan akhir pendaftaran (final resume),” ujarnya di Jakarta, Jumat (23/7/2021), dikutip dari keterangan yang diterima Tribunnews.com.
Baca juga: Pendaftaran CPNS & PPPK 2021 Diperpanjang, Ini Instansi dengan Jumlah Pendaftar Tertinggi & Terendah
Ia menambahkan, pendaftaran hanya berlaku satu kali pada periode seleksi tahun ini.
Sehingga, meskipun pelamar Guru PPPK mengikuti tes pada seleksi tahap dua maupun tahap tiga, maka tetap mendaftar pada masa pendaftaran yang telah ditentukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perpanjangan masa pendaftaran disampaikan BKN melalui Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Dengan demikian, pendaftaran yang semula ditetapkan hanya sampai 21 Juli 2021 diperpanjang sampai 26 Juli 2021.
Reset Aplikasi Pendaftaran Seleksi Guru PPPK
Mencermati dinamika yang terjadi serta persetujuan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), maka telah dilakukan penyesuaian pada aplikasi pendaftaran seleksi Guru PPPK 2021.
Penyesuaian ini terkait penentuan individu peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi pertama.
“Telah diambil kebijakan terkait pemberian kesempatan kepada para pelamar untuk mereset kembali lamaran yang sudah dilakukan dan sudah melakukan final resume dengan fasilitas tombol reset," kata Nunuk.
Baca juga: Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS 2021, Berikut Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2021