Ia menjelaskan, terdapat tiga kriteria pelamar Guru PPPK Tahun 2021 yang mendapatkan kesempatan dan haknya untuk melakukan reset pada aplikasi.
1. Para Guru dengan penugasan di sekolah induk yang terdapat formasi yang linear di sekolahnya.
Guru itu seharusnya dapat melamar ke formasi tersebut.
Namun, pada saat melakukan pendaftaran formasinya tidak dapat dipilih dikarenakan kuota formasi yang terkunci, sehingga terpaksa melamar ke formasi di sekolah lain.
2. Para Guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapat formasi di sekolahnya.
Guru itu seharusnya dapat melamar ke sekolah lain yang masih memiliki sisa kuota formasi yang linear dengan kualifikasi akademiknya.
Namun, formasinya tidak dapat dipilih dikarenakan kuota formasi yang terkunci.
3. Para Guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapat formasi yang linear dengan kualifikasi akademiknya.
Guru itu juga sudah mendaftar ke sekolah lain yang tidak memiliki sisa kuota formasi.
Sebab, formasi tersebut diprioritaskan bagi guru yang bertugas di sekolah lain.
“Jadi tidak semua pelamar harus melakukan reset. Hanya yang termasuk pada tiga kategori tadi saja,” ujar Sesditjen GTK.
Baca juga: UPDATE CPNS & PPPK: Ini Instansi dengan Jumlah Pendaftar Tertinggi & Terendah, Klik sscasn.bkn.go.id
Jumlah Pendaftar
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (Dir. PPSI ASN) BKN, Heni Sri Wahyuni, mengungkapkan per Jumat, 23 Juli 2021 pukul 12.00 WIB, tercatat sudah ada 620.522 guru non-ASN telah melakukan pendaftaran seleksi PPPK.
"605.980 sudah submit menyelesaikan pendaftaran," kata Heni.