TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah perbedaan antara TV analog dan TV digital.
Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan penghentian penyiaran analog dan migrasi ke penyiaran digital (Pasal 72 angka 8, sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran).
Oleh sebab itu masyarakat diharapkan beralih ke TV Digital.
Apabila tidak segera migrasi ke TV Digital, tidak akan bisa menikmati tayangan di TV.
Namun, pengguna TV analog tidak harus mengganti TV analognya menjadi TV digital.
Mereka cukup membeli/memasang set top box (STB) DVB-T2 untuk menikmati siaran TV digital di Indonesia.
Baca juga: Tanggulangi Pandemi, Menkominfo Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Ruang Digital
Mengutip laman Kominfo, Tahap satu penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) dijadwalkan paling lambat 17 Agustus 2021.
Di tahap satu, layanan yang dimatikan di sebagian wilayah Aceh (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh), Kepulauan Riau (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang), Banten (Kab. Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan Timur (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang), Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan).
Sementara tahap kedua akan dilakukan pada 31 Desember 2021.
Pulau Jawa sebagian besar dijadwalkan masuk ASO tahap kedua.
Sedangkan tahap ketiga hingga kelima dijadwalkan di 2022.
Begitu seterusnya secara bertahap dilakukan migrasi ke televisi digital.
Baca juga: Perkuat Jairngan 4G, Bakti Kominfo Percepat Pembangunan 421 BTS di NTT
Lalu apa perbedaan TV Digital dan TV Analog?
Jenis Sinyal yang Ditransmisikan