News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perbedaan TV Analog dan TV Digital, Bagaimana Jika Tidak Menggunakan TV Digital?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosialisasi pelaksanaan digitalisasi penyiaran dan penghentian siaran televisi analog secara bertahap bersama pelaku lembaga penyiaran, perwakilan lembaga survei, pelaku industri perangkat Set Top Box (STB) dan televisi digital, asosiasi industri iklan televisi, pelaku industri ritel, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan Daerah, dan Balai Monitoring serta Loka Monitoring yang digelar secara luring di Jakarta, Rabu (23/6/2021). - Ini yang harus dilakukan agar dapat menonton TV apabila tidak beralih ke TV Digital.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah perbedaan antara TV analog dan TV digital.

Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan penghentian penyiaran analog dan migrasi ke penyiaran digital (Pasal 72 angka 8, sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran).

Oleh sebab itu masyarakat diharapkan beralih ke TV Digital.

Apabila tidak segera migrasi ke TV Digital, tidak akan bisa menikmati tayangan di TV.

Namun, pengguna TV analog tidak harus mengganti TV analognya menjadi TV digital.

Mereka cukup membeli/memasang set top box (STB) DVB-T2 untuk menikmati siaran TV digital di Indonesia.

Baca juga: Tanggulangi Pandemi, Menkominfo Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Ruang Digital

Mengutip laman Kominfo, Tahap satu penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) dijadwalkan paling lambat 17 Agustus 2021.

Di tahap satu, layanan yang dimatikan di sebagian wilayah Aceh (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh), Kepulauan Riau (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang), Banten (Kab. Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan Timur (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang), Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan).

Sementara tahap kedua akan dilakukan pada 31 Desember 2021.

Pulau Jawa sebagian besar dijadwalkan masuk ASO tahap kedua.

Sedangkan tahap ketiga hingga kelima dijadwalkan di 2022.

Begitu seterusnya secara bertahap dilakukan migrasi ke televisi digital.

Baca juga: Perkuat Jairngan 4G, Bakti Kominfo Percepat Pembangunan 421 BTS di NTT

Lalu apa perbedaan TV Digital dan TV Analog?

Jenis Sinyal yang Ditransmisikan

Dilansir Kompas.com, perbedaan terbesar pada TV analog dan digital ada pada jenis sinyal yang ditransmisikan.

Sinyal pada TV analog ditransmisikan melalui sinyal radio, yang terbagi dalam format video dan audio.

Sinyal video ditransmisikan dalam gelombang AM, sementara audio ditransmisikan dalam gelombang FM.

Sementara TV digital menerima transmisi sinyal dalam bentuk format "bit" atau data informasi, serupa dengan cakram CD, DVD, dan Blu-ray.

Semua data di sinyal TV digital dibawa sekaligus, seperti warna, gambar, dan suara (termasuk surround).

Tampilan Gambar

Kualitas gambar yang ditampilkan pada TV analog sangat bergantung pada jarak dan lokasi geografis pemancar sinyal dan TV penerima sinyal.

Apabila jarak antara TV dengan pemancar sinyal terlalu jauh, maka tampilan pada TV analog akan mengalami gangguan, seperti gambar yang menjadi berbintik-bintik (noise) dan berbayang (ghosting).

Sedangkan, sinyal TV digital tidak akan berkurang kekuatannya jika jarak semakin jauh dari pemancar.

Kuallitas Gambar

TV digital lebih jernih karena memiliki bandwidth yang luas.

Format siaran TV digital juga sudah mendukung format 16:9 yang banyak diadopsi saat ini.

Hal ini memungkinkan pengguna untuk menyaksikan siaran TV dengan bidang pandang yang lebih luas, tanpa adanya bilah hitam yang mengisi bagian atas dan bawah layar TV.

Berbeda dari TV analog, TV digital juga telah mendukung kualitas gambar yang lebih tinggi (ATSC 3.0), mulai dari resolusi High Definition (HD) hingga 4K.

Sedangkan untuk TV analog, akibat terbatasnya bandwidth yang dimiliki, maka kualitas gambar dan suara sangat terbatas dan tidak bisa ditingkatkan lagi.

Bagaimana Jika Tidak Menggunakan TV Digital?

Pengguna TV analog tak lantas harus mengganti TV analognya menjadi TV digital.

Mereka cukup membeli/memasang set top box (STB) DVB-T2 untuk menikmati siaran TV digital di Indonesia.

STB merupakan sebuah alat yang dapat mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara, sehingga dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Pengguna yang sudah menggunakan STB tidak lagi perlu mengganti TV analog yang dimiliki.

Namun, pengguna harus menggunakan antena digital sebagai penangkap sinyal digital.

Selanjutnya, antena tersebut akan mengubah sinyal digital yang akan diolah TV menjadi output tampilan dan suara pada TV analog.

STB sendiri sudah diperjual-belikan secara bebas dan bisa didapatkan melalui marketplace dengan harga yang bervariasi.

Berita Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Kevin Rizky Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini