News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPRA LXII Lemhannas Bahas Percepatan Komodifikasi Hasil Modal Budaya

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPRA LXII Lemhannas RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) road to Seminar Nasional Lemhannas RI secara daring (virtual) di Kantor Lemhannas RI, Kamis (22/7/2021).

Sementara itu, dalam pemaparannya, Direktur Kerjasama Pengembangan Ekspor Kemendag RI, Marolop Nainggolan menyampaikan selama pandemi Covid-19, terhitung pada bulan Juli 2020 nilai ekspor sektor non migas Indonesia naik sebesar U$ 163,30 Miliar dan surplus perdagangan naik U$ 21 Miliar di tahun 2021.

Baca juga: Lemhanas Kembali Gelar FGD Kedua Jelang Seminar Nasional PPRA LXII, Ini Hasil-hasilnya

"Ini pertumbuhan ekspor terbesar sejak tahun 2011," kata Marolop Nainggolan.

Produk ekspor tertinggi dari sektor non migas tersebut, kata dia, meliputi kopi, teh dan rempah yang pertumbuhanya lebih dari 56 persen.

Sementara, Kapulaga meningkat 132 persen diikuti kayu manis dan vanila.

"Kami mengekspor rempah terbesar di negara China, India, Arab, dan Bangladesh," lanjutnya.

Tak hanya rempah, kelapa juga menjadi penyumbang ekspor terbesar di tahun 2020 dengan jumlah ekspor mencapai U$ 36 miliar pada perioda Januari hingga Mei. Kelapa di ekspor ke 5 negara, diantaranya USA, Srilanka, China, Belanda, Malaysia dan Thailand.

Sebagai salah satu pembicara, Ditjen Industri Agro Kemenperin RI Putu Juli Ardika juga mengungkapkan sejumlah industri tertentu diijinkan beroperasi selama Pandemi Covid19.

Industri tersebut meliputi, industri makanan, kritikal, essensial, dan indutri yang tujuannya ekspor.

"Industri di masa pandemi diijinkan beroperasi. Ada namanya ijin operasi dan mobilisasi kegiatan industri. Kebijakan ini tentunya cukup bagus, karena nilai ekspor kita bisa bertahan atau bahkan ditingkatkan," ungkap Putu.

Tak hanya itu, lanjut Putu, aturan tersebut juga membantu kapasitas industri dan keluhan pangan masyarakat di masa pandemi.

Namun untuk menetapkan aturan tersebut, pemerintah harus melakukan sejumlah hal, seperti memikirkan bagaimana dampaknya untuk kesehatan, bagaimana menjaga daya beli masyarakat, dan bagaimana menjaga ketahanan industri dan menyiapkan industri pasca covid-19.

"Salah satu kebijakan pemerintah demi meringankan sejumlah industri di tengah Covid-19 yakni, memberikan kebijakan dengan menurunka tarif pph badan dan pph 21 ditanggung pemerintah," terangnya.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh kepanitiaan yang melibatkan keseluruhan peserta PPRA LXII yang berjumlah 80 peserta yang terdiri dari berbagai instansi yaitu TNI, POLRI, Lembaga Negara dan Kementerian, BUMN, Parpol, serta Pengusaha.

Selain itu perwakilan Pemerintah Daerah juga turut diundang untuk meramaikan kegiatan ini.

FGD yang berlangsung sekitar 5 jam, dimulai pada pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 13.00 WIB ini telah mendapatkan animo peserta yang tinggi, terbukti dari banyaknya pertanyaan maupun saran yang telah disampaikan dari masing-masing peserta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini