Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI disorot oleh masyarakat luas.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Bambang Brodjonegoro menyebut revisi PP Statuta UI ramai disorot karena diundangkan bertepatan dengan kekisruhan terkait isu rangkap jabatan rektor universitas tersebut di media sosial.
Baca juga: Statuta UI Diubah, Politikus PKS Sebut Pemerintah Makin Tidak Peka Etika Hukum
Demikian disampaikan Bambang dalam diskusi bertajuk 'Menimbang Revisi Statuta UI, Mengapa Harus Ada?' yang tayang di YouTube ILUNI UI, Sabtu (24/7/2021).
"Jadi memang ini masalah timing-nya yang kebetulan PP ini keluar ketika terjadi unsur keributan di media sosial yang tentunya melibatkan rektor UI," ujar Bambang.
Bambang lantas bertutur panjang mengenai pengalamannya sempat beberapa kali terlibat dalam proses merevisi Statuta UI.
Baca juga: Apresiasi Mundurnya Rektor UI dari Komisaris BRI, Ade Armando Desak Pemerintah Revisi Statuta UI
Awalnya dia menekankan bahwa proses revisi Statuta UI memakan waktu yang cukup panjang, baik dari segi administrasi, pembahasan, hingga akhirnya diundangkan.
"PP ini tidak dibuat mendadak. Karena saya juga tahu, sebagai yang pernah menjabat di pemerintahan 10 tahun, bikin PP apapun itu tidak ada yang cepat," ujar Bambang.
Bambang mengungkapkan, usulan melakukan revisi Statuta UI diajukan pada akhir 2019.
Yang mengajukan usulan tersebut adalah empat organ universitas yaitu Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Dewan Guru Besar (DGB) UI, Rektorat UI, serta Senat Akademi UI.
Empat organ UI saat itu melihat bahwa sistem anggaran dasar universitas terlalu jauh berbeda dibandingkan dengan PTN lain yang setingkat.
"Saya menangkap nuansa bahwa mereka menginginkan statuta UI tidak berbeda terlalu jauh dengan statuta dari PTN yang lain," kata Bambang.
Bambang Brodjonegoro Tegaskan Revisi Statuta UI Tidak Dibuat Mendadak, Diajukan Sejak 2019
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Bambang Brodjonegoro menegaskan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI menjadi PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI tidak dibuat mendadak.