News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi Statuta UI Disorot, Bambang Brodjonegoro: Bertepatan dengan Isu Rangkap Jabatan Rektor UI

Penulis: Lusius Genik Ndau Lendong
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Bambang Brodjonegoro menyebut revisi PP Statuta UI ramai disorot karena diundangkan bertepatan dengan kekisruhan terkait isu rangkap jabatan rektor universitas tersebut di media sosial.

Hal tersebut disampaikan Bambang menanggapi maraknya isu yang menyebut revisi pada PP tersebut dilakukan secara mendadak dan terburu-buru.

Baca juga: Statuta UI Izinkan Rektor Rangkap Jabatan, Ini Tanggapan Mendikbudristek Nadiem Makarim

"Yang harus kita tekankan adalah bahwa PP ini tidak dibuat mendadak," ujar Bambang dalam diskusi bertajuk 'Menimbang Revisi Statuta UI, Mengapa Harus Ada?' yang tayang di YouTube ILUNI UI, Sabtu (24/7/2021).

Bambang menjelaskan, berdasarkan pengamatannya 10 tahun menjadi menteri, proses pembuatan PP tidak ada yang cepat.

Baca juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim: Usulan Perubahan Statuta UI Sudah Sejak 2019

Kecuali PP yang memang amanat langsung dari presiden.

"Tapi PP yang boleh dikatakan bersifat teknis itu memang memakan waktu sangat lama. Lama dari segi administrasi, pembahasan, juga lama untuk sampai diundangkan," ujar dia.

Selain itu Bambang mengungkapkan, usulan melakukan revisi pada Statuta UI sebenarnya telah diajukan sejak akhir tahun 2019.

Pembahasan tentang revisi tersebut bahkan telah masuk dalam daftar PP yang akan dikerjakan oleh pemerintah pada 2020 lalu.

"Proses pengajuan revisi PP sudah mulai diajukan Akhir 2019, kalau tidak salah ketika MWA baru sudah terbentuk," kata dia.

"PP tersebut ada dalam daftar PP yang akan dikerjakan selama tahun 2020 pada waktu itu," katanya lagi.

Polemik Rangkap Jabatan Rektor UI, Begini Proses Revisi PP Statuta UI

Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tahun 20213 diubah menjadi PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia(UI) menuai kritikan luas. 

Pasalnya, PP yang baru memungkinkan rektor UI menjadi komisaris di BUMN, sementara dalam PP yang lama rektor dilarang menjabat di BUMN atau BUMD.

Perubahan PP tentang Statuta UI melalui sebuah proses yang panjang hingga akhirnya diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Mundurnya Rektor UI dari Wakil Komisaris BRI Diharap Jadi Penegasan Sikap UI Kembali ke Pendidikan

Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Saleh Husin menjelaskan proses revisi PP itu sudah berlangsung sejak 2019.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini