News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siaran Analog Bakal Dimatikan, Kominfo Akan Rampungkan Mekanisme Pembagian STB Gratis

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pemasangan Set Top Box (STB) di Banten, Juni 2021. Televisi lama pun tetap dapat digunakan untuk mendapatkan layanan siaran televisi digital dengan hanya menambahkan perangkat Set Top Box (STB).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah bersiap melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran televisi analog bulan depan.

Kabarnya, saat ini Kominfo tengah menyiapkan mekanisme terkait persiapan ASO yang membutuhkan alat tambahan untuk menangkap siaran digital.

Salah satu hal yang tengah disiapkan adalah waktu pembagian perangkat set top box gratis, bagi masyarakat yang tidak mampu agar bisa beralih dari siaran TV analog ke TV digital.

"Saat ini Kominfo masih melakukan penyusunan jadwal distribusi STB gratis untuk masyarakat tidak mampu. Kominfo menargetkan STB gratis ini bisa terdistribusi sebelum 17 Agustus 2021," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi kepada Tribunnews.com, Sabtu (24/7/2021) malam.

Dedy menjelaskan, jadwal dan mekanisme pembagian STB gratis terus didiskusikan secara intensif dengan grup stasiun TV penyelenggara multipleksing dan Pemerintah Daerah. Untuk ASO tahap I, penghentian siaran Analog akan dilakukan di 15 Kabupaten atau kota pada 17 Agustus 2021 mendatang.

Mengenai persyaratan dan kriteria masyarakat yang bisa mendapatkan STB TV Digital gratis, Dedy mengatakan semuanya membutuhkan proses validasi.

Baca juga: Tetap Gratis, Siaran TV Digital Bukan Streaming Internet

Hal itu dilakukan agar target penerima dan proses penerima STB gratis itu bisa tepat sasaran, rangkaian proses itu akan dicantumkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian.

"Nanti akan diputuskan melalui Kepmen Kominfo terkait alur distribusi dan target penerima," jelas Dedy.

Berdasarkan peraturan yang tercantum pasal 85 PP Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar), STB digital gratis hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan televisi analog. Adapun kriteria yang masuk dalam PP tersebut adalah:

1. Masuk golongan rumah tangga miskin,
2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.

Sementara itu, untuk mengetahui kawasan atau rumah yang masih menggunakan tv analog dilakukan dengan mendeteksi penggunaan antena UHF untuk mengakses siaran tv free-to-air.

"Salah satu indikasi penggunaan tv analog adalah adanya penggunaan antena rumah UHF untuk mengakses siaran TV free-to-air," tutup Dedy.

Dengan begitu, untuk 15 daerah yang masuk dalam ASO Tahap I tidak lagi menerima siaran analog yang bisa diterima perangkat televisi.

Untuk tetap bisa menyaksikan siaran televisi, bagi masyarakat yang masih menggunakan tv model lama atau analog, dibutuhkan perangkat tambahan STB untuk mengkonversi siaran digital agar bisa disaksikan di pesawat televisi.

Sementara masyarakat yang sudah memiliki tv digital, tak perlu lagi menggunakan perangkat STB untuk tetap menyaksikan siaran televisi.

Masyarakat bisa langsung menikmati tayangan televisi dengan kualitas gambar dan suara yang lebih jernih.

Penghentian siaran televisi analog akan dilakukan dalam lima tahap dengan target waktu pelaksanaan sampai tanggal 2 November 2022.

Berikut daftar 15 kota/kabupaten wilayah yang masuk dalam tahap pertama ASO:

1. Kabupaten Aceh Besar,
2. Kota Banda Aceh,
3. Kabupaten Bintan,
4. Kabupaten Karimun,
5. Kota Batam,
6. Kota Tanjung Pinang,
7. Kabupaten Serang,
8. Kota Cilegon,
9. Kota Serang,
10. Kabupaten Kutai Kartanegara,
11. Kota Samarinda,
12. Kota Bontang,
13. Kabupaten Bulungan,
14. Kota Tarakan,
15. Kabupaten Nunukan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini